MATENG, Sulbarpedia – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), sementara dalam perampungan berkas dokumen untuk menentukan tahapan itu akan berjalan.
Di ketahui syarat umum pendaftaran bagi para calon kepala Desa (Kades) yang akan ikut dalam pesta demokrasi tersebut, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah No 3 Tahun 2021 tentang Pilihan Kepala Desa.
Namun kadis PMD Mateng Dzulkifli, mengatakan kemungkinan besar, selain syarat umum yang harus di penuhi bagi para calon kades, ada pula syarat tambahan yang juga harus di penuhi bagi para calon kepala desa nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin waktu rapat ada OPD terkait, meminta syarat tambahan, seperti Inspektorat meminta calon kades harus memiliki surat bebas temuan, kami juga akan memasukkan syarat calon kades, yang akan kami tuangkan dalam administrasi pencalonan kades,” jelas Dzulkifli.
Ia menuturkan, pada saat melakukan rapat perdana mengenai penentuan tahapan Pilkades bersama tim Kabupaten, pihaknya memang belum membicarakan masalah persyaratan bagi calon kepala Desa. Sebab, hal itu telah tercantum dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah No 3 tahun 2021. Namum perlu diketahui beberapa unsur yang terlibat didalam tim Kabupaten kemarin, meminta agar harus ada syarat tambahan.
“Kemungkin besar syarat tambahan yang akan di tuangkan dalam administrasi pencalonan yakni : surat bebas temuan dari inspektorat tentunya, kemudian SKBS, surat keterangan catatan kepolisian, kemungkinan juga syarat (sertifikat) bebas vaksin, kemudian surat keterangan bebas narkoba.” Terangnya
Penulis : (Aris/*)