Ini syarat Tambahan Untuk Calon Kades

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG, Sulbarpedia – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), sementara dalam perampungan berkas dokumen untuk menentukan tahapan itu akan berjalan.

Di ketahui syarat umum pendaftaran bagi para calon kepala Desa (Kades) yang akan ikut dalam pesta demokrasi tersebut, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah No 3 Tahun 2021 tentang Pilihan Kepala Desa.

Namun kadis PMD Mateng Dzulkifli, mengatakan kemungkinan besar, selain syarat umum yang harus di penuhi bagi para calon kades, ada pula syarat tambahan yang juga harus di penuhi bagi para calon kepala desa nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin waktu rapat ada OPD terkait, meminta syarat tambahan, seperti Inspektorat meminta calon kades harus memiliki surat bebas temuan, kami juga akan memasukkan syarat calon kades, yang akan kami tuangkan dalam administrasi pencalonan kades,” jelas Dzulkifli.

Ia menuturkan, pada saat melakukan rapat perdana mengenai penentuan tahapan Pilkades bersama tim Kabupaten, pihaknya memang belum membicarakan masalah persyaratan bagi calon kepala Desa. Sebab, hal itu telah tercantum dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah No 3 tahun 2021. Namum perlu diketahui beberapa unsur yang terlibat didalam tim Kabupaten kemarin, meminta agar harus ada syarat tambahan.

“Kemungkin besar syarat tambahan yang akan di tuangkan dalam administrasi pencalonan yakni : surat bebas temuan dari inspektorat tentunya, kemudian SKBS, surat keterangan catatan kepolisian, kemungkinan juga syarat (sertifikat) bebas vaksin, kemudian surat keterangan bebas narkoba.” Terangnya

Penulis : (Aris/*)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Mateng, Imbau Masyarakat Berhati Hati saat Memperkerjakan Warga dari Luar Daerah
Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel
Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD
Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng
Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD
Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale
Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP
Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:13 WIB

ASN Pemprov Sulbar-Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:35 WIB

4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:35 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

Kamis, 9 April 2026 - 20:28 WIB

Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh

Kamis, 9 April 2026 - 09:38 WIB

Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar

Senin, 12 Okt 2026 - 16:31 WIB

x