Ini Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Sulbar Tahun 2022

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar dengan agenda Penjelasan Pengusulan Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Inisiatif DPRD Sulbar, Selasa, 8 Februari 2022.

Bertempat di Kantor DPRD Sulbar, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dan Abdul Rahim.

Adapun tiga ranperda inisiatif DPRD Sulbar yang dimaksud, yakni pertama ranperda tentang penanggulangan bencana daerah Sulbar. Kedua, ranperda tentang penamaan jalan objek dan bangunan milik Pemprov Sulbar, dan ketiga ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan di Pemprov Sulbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar mengatakan, tiga ranperda inisiatif DPRD Sulbar tersebut merupakan ranperda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Sulbar.

“Itu sangat kita butuhkan. Insyaallah pemerintah daerah akan menyetujui dan kita berharap ranperda ini segera dibahas, sehingga cepat menjadi peraturan-peraturan daerah,”kata Enny usai menghadiri rapat paripurna

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, penjelasan pengusulan terhadap tiga ranperda tersebut disampaikan tiga Anggota DPRD Sulbar, yakni Sudirman dari Fraksi Golkar, Syahrir Hamdani dari Fraksi Gerindra dan Amalia Fitri Aras dari Fraksi Demokrat.

Pertama, ranperda tentang penanggulangan bencana daerah Sulbar, dibacakan Anggota DPRD Sulbar dari Fraksi Golkar, Sudirman. Ia menyampaikan, bahwa dasar hukum dari pengusulan ranperda itu adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Bencana merupakan kejadian tiba-tiba atau musibah yang besar yang mengganggu susunan dasar dan fungsi normal suatu masyarakat atau komunitas. Kejadian ini sejatinya tidak dikehendaki oleh siapa pun. Akan tetapi, kadang-kadang, yang disebut sebagai bencana menimpa suatu masyarakat, yang datang dari laut, udara, perut bumi, manusia, maupun hewan,”ucap Sudirman

Olehnya itu, kata Sudirman, diperlukan perangkat hukum yang diharapkan efektif untuk dipakai guna menanggulangi bencana dimaksud.

“Ibarat pepatah, sedia payung sebelum hujan. Walaupun pendekatannya tidak persis sama, kan menanggulangi bencana tidak hanya sekadar memberikan dampak kemanusiaan segera (biasanya tim penyelamat, materi layanan medis) secepat mungkin setelah terjadinya bencana. Juga mencakup langkah-langkah mitigasi sebelum bencana, menghindari atau mengurangi dampak bencana,”tuturnya

Masih kata Sudirman, kebutuhan akan pengaturan yang demikian itu juga dipengaruhi oleh adanya momentum bencana alam gempa bumi di Majene dan Mamuju, pada 14 dan 15 Januari 2021.

“Besarnya dampak pada kejadian bencana alam di Sulbar menggambarkan kurangnya kesiapan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi bencana alam,”ucapnya

Untuk, ranperda tentang penamaan jalan objek dan bangunan milik Pemprov Sulbar, dibacakan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Syahrir Hamdani. Dia mengatakan, permasalahan yang dapat diidentifikasi menurut isu-isu yang terjadi untuk penyusunan Naskah Akademik Nama Jalan, Obyek Bangunan, dan Wisata di Sulbar adalah sebagai berikut, pertama, penamaan yang dilakukan secara sendiri-sendîri oleh pengembang dan masyarakat dalam pembangunan permukiman dan obyek bangunan serta obyek/tempat wisatanya. Kedua, penamaan yang meninggalkan citra dan identitas/jati diri yang ada dalam masyarakat Sulbar. Ketiga, penamaan kawasan yang jauh dari Sulbar. Keempat, penamaan kawasan atau obyek yang memakai istilah asing yang tidak sesuai dengan identitas/jati diri masyarakat Sulbar. Kelima, perkembangan dan pertumbuhan pembangunan yang pesat, memunculkan obyek bangunan dan fasilltas umum yang baru, sehingga pemberian nama pada jalan, banguna kavling dan fasilitas umum termasuk didalamnya obyek/tempat wisata tersebut secara sendiri-sendiri.

Selanjutnya, ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan di Pemprov Sulbar, dibacakan Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Amalia Fitri Aras. Ia menjelaskan, sektor pertanian sebagai penopang perekonomian Sulbar masih berada pada sektor primer, meskipun kontribusi sektor pertanian dari tahun ketahun mengalami penurunan, seiring meningkatnya angka penduduk. Pada Tahun 2020 ada sebanyak 11, 50 persen penduduk hidup dibawah garis kemiskinan secara absolut sekitar 159,05 ribu jiwa.

“Hal ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah Nilai Tukar Petani (NȚP) mengalami penurunan. Ini mengindikasikan bahwa kesejahteraan petani pada umum menurun, pergerakan harga yang tidak terkendali sering merugikan petani yang dilakukan oleh pedagang karena pada umumnya para petani tidak mengatur waktu penjualannya untuk mendapatkan harga yang lebih menguntungkan,”bebernya

Amalia mengatakan, tujuan terbentuknya ranperda itu adalah untuk menciptakan kondisi menghasilkan harga komoditas perkebunan menguntungkan pekebun, memberikan jaminan pemasaran komoditas kepada perkebunan dan mengembangkan sistem dan sarana komoditas perkebunan.

“Perlunya pembentukan ranperda ini untuk mendorong pemerintah membuat akses pasar, guna mensentralkan komoditas yang dikembangkan dengan melakukan pemetaan komoditas jangka panjang dan komoditas jangka pendek. Untuk itu, kami berharap ranperda ini segera dibahas agar dapat menjadi peraturan daerah,”ucap politisi Demokrat asal Mateng itu.

 

(Ian/Lal)

 

 

Berita Terkait

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 
Momentum Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Sulbar Ajak Perempuan Berani Ambil Peran Strategis
Perkuat Koordinasi, Pimpinan DPRD Sulbar Kunjungi Polda Sulbar
Ketua DPRD Sulbar Tekankan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Sekretaris DPRD Sulbar Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026
Ketua DPRD Sulbar Terima Kunjungan TVRI Sulbar, Bahas Hak Siar Piala Dunia 2026
DPRD-Dinkes Mamuju Tinjau 3 SPPG, Pastikan Dapur MBG Sesuai Standar
DPRD Sulbar Turun Langsung Temui Korban Kebakaran di Balanipa

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:01 WIB

Pemda Mateng Galar GPM di Kantor Camat Topoyo

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:56 WIB

Kadis Sosial Mateng Koordinasi Langsung dengan Wamen Sosial RI Percepat Program Sekolah Rakayat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56 WIB

Buka Jambore Cabang ll, Arsal Aras Pramuka pembentukan karakter generasi muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:46 WIB

368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

Sambut HKBN 2026 Tingkat Sulbar, BPBD Mateng Juara Satu Lomba Renkon

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wabup Mateng Askary Buka Sosialisasi Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Maros Kunjungan Ke-Mateng, Wabub Askary: lni Awal yang Baik Membangun Kerjasama

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:59 WIB

Arsal Aras Melepas 229 Calon Jamaah Haji Mamuju Tengah

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Galar GPM di Kantor Camat Topoyo

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:01 WIB

x