MAMUJU, Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju memvonis bebas terdakwa empat pimpinan DPRD Sulbar kasus dugaan korupsi perkara APBD 2016, Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam secara resmi mengajukan Kasasi ke Panitera Pengadilan Negeri Mamuju. Jumat (14/9/2018).
Selaku tim JPU Cahyadi Sabri mengatakan,sesuai dengan jangka waktu yang telah diberikan Majelis Hakim serta kuap tujuh hari masa pikir-pikir jaksa penuntut umum (JPU).
“Tepat pada hari ini,jumat 14 september 2018 penuntut umum menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim terkait tindak pidana korupsi terhadap 4 anggota DPRD Sulbar,” ujar Cahyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Cahyadi sebelum berakhir tujuh hari,pihaknya telah menyatakan kasasi. Ia juga menjelaskan dengan menyatakan kasasi ini,maka perkara tersebut belum ingkra dan dilanjutkan keupaya hukum ditingkat kasasi di Makamah Agung (MA).
“Biar nanti Makamah Agung yang menguji,untuk waktu keputusannya itu ditentukan oleh Makamah Agung sendiri.” Tutupnya. (Zul)