Kabid Ketenagalistrikan ESDM Sulbar Tinjau dan Verifikasi Permohonan IUPTLS di Mamuju

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat (Sulbar), Qamaruddin Kamil, bersama tim melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan terkait permohonan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) di beberapa lokasi di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis, 21 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, yang menekankan pentingnya verifikasi agar permohonan izin sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kami datang sesuai permohonan yang diterima Pemprov Sulbar. Dalam kewenangan Dinas ESDM Sulbar, kami melakukan pengecekan fisik genset dan memvalidasi kesesuaiannya dengan kebutuhan pemohon,” ujar Qamaruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungan tersebut, tim menyambangi Hotel Srikandi di Mamuju dan industri tambak udang di Kecamatan Kalukku. Verifikasi yang dilakukan meliputi keberadaan dan kapasitas genset yang diajukan serta memastikan kelayakan teknis sebelum izin dikeluarkan.

Menurut Qamaruddin, langkah ini penting untuk mempercepat pelayanan perizinan sekaligus menjaga mutu pelayanan ketenagalistrikan.

“Kami berkomitmen memberikan layanan prima demi mendukung pengembangan usaha di Sulbar yang membutuhkan pasokan listrik mandiri,” tegasnya.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2025, Pemprov Sulbar melalui Dinas ESDM Sulbar telah menggelar Sosialisasi Perizinan dan Informasi Penyediaan Tenaga Listrik yang diikuti 35 peserta dari sektor industri/manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit.

Sosialisasi tersebut sebagai langkah strategis Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, untuk mendorong kepatuhan regulasi, mengingat sektor ketenagalistrikan memiliki risiko tinggi apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

“Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi,” jelas Qamaruddin.

Ia menegaskan, pengajuan IUPTLS adalah kewajiban bagi perusahaan yang memiliki pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri. Semua izin yang menjadi kewenangan Gubernur Sulbar wajib diproses melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Ketenagalistrikan kembali menekankan empat kewajiban utama bagi pelaku usaha:

1. Wajib mengurus IUPTLS untuk kapasitas hingga 10 MW.

2. Wajib memastikan instalasi memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan (dibuktikan dengan SLO).

3. Wajib mempekerjakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bersertifikat (SKTTK).

4. Wajib melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang setiap tahun ke Dinas ESDM Sulbar.

“Dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan ini, penyediaan tenaga listrik di Sulbar akan lebih tertib, aman, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Qamaruddin.

(Adm)

 

Berita Terkait

Gubernur Sulbar Pimpin Raker Pimpinan Penyusunan RKPD 2027, Tekankan Investasi dan Mitigasi Bencana
Direktur RSUD Sulbar dr. Musadri Amir Abdullah Ikuti Raker Pimpinan Penyusunan RKPD 2027
Suhardi Duka Lantik Kain Lotong: Dia Mantan Inspektur Mamasa yang Kini Pimpin DPMPTSP
RSUD Sulbar Hadirkan Layanan Spesialis Periodonsi, Tangani Kesehatan Gusi dan Jaringan Penyangga Gigi
Gubernur Sulbar Terbitkan SE WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
RSUD Sulbar Perkuat Pengelolaan Limbah Medis, Terima Kunjungan Biro Ekbang Setda Sulbar
Safari Ramadan di Mambi, Mamasa: Suhardi Duka Serahkan 500 Paket Sembako
Gubernur Sulbar Dorong Pembangunan Jaringan Ekonomi Baru: Akses Jalan Diperluas, Konektivitas Dibuka

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:54 WIB

DPMPTSP Mateng Bersama DPMPTSP Sulbar, Koordinasi Penguatan Pengelolaan lnvestasi Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 17:05 WIB

Wabup Mateng Buka Sosialisasi Perbup No 32 tahun 2025 Tentang Pungutan Zakat ASN

Senin, 9 Maret 2026 - 13:10 WIB

Diskominfo Mateng dengan BPS Rapat Koordinasi lmplementasi Prinsip Satu Data Indonesia

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:50 WIB

Pemda Mateng Hibah Lahan Pembangunan Tower Transmisi TVRI untuk Memperluas Jangkauan Siaran Televisi Publi

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:15 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Arsal Minta Masyarakat Berikan Data yang Akurat

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:54 WIB

Safari Ramadhan Pemkab Mateng, Bantu Dua Masjid Setiap Kecamatan

Senin, 2 Maret 2026 - 21:39 WIB

PTSP Mateng Bersama DPM-PTSP Sulbar Bangun Kerjasama Pengawasan Terpadu

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:57 WIB

Gelar Buka Puasa, Wabup Mateng Askary:memperkuat dan memperkokoh persaudaraan

Berita Terbaru

x