Kades Sandapang Mamuju Divonis Bebas di Kasus Persetubuhan Gadis ABG

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,-Mamuju, Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Yuil (34) divonis bebas atas kasus tindak pidana persetubuhan remaja perempuan berusia 17 tahun di sebuah hotel di Mamuju.

Sidang putusan terdakwa Yuil berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (2/5/2024).

Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap Yuil karena dinilai tidak bersalah dan tidak cukup bukti terkait kasus persetubuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum terdakwa Yuil, Jack Z Timbonga mengatakan,pada sidang putusan kliennya dinyatakan bebas karena unsur-unsur dalam perkara ini tidak terpenuhi.

“Klien kami (Yuil) dinyatakan bebas, karena dari unsur-unsur dalam tuntunan jaksa penuntut umum tidak ada yang terpenuhi,” kata Jack kepada wartawan.

Jack melanjutkan, sebelumnya kliennya dituntut 5 tahun penjara namun dalam proses sidang kasus ini perkara terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Kata dia, dalam fakta persidangan dokter yang dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli visum, meski dia yang telah melakukan visum pada waktu itu.

“Dokter ini bukanlah ahli visum dan tidak dokter ini tidak kompoten mengakui, bahkan saat itu dia (dokter) ini sempat menolak permintaan penyidik untuk melakukan visum terhadap korban,” bebernya.

Sementara untuk saksi dari resepsionis hotel, dia tidak mengetahui bahwa ada kejadian persetubuhan itu, namun dia hanya melihat ada orang yang masuk ke dalam hotel tersebut.

“Kalau alat bukti yang dihadirkan dalam sidang juga terbantahkan, karena hasil visum itu dilakukan oleh dokter yang tidak berkompoten,” bebernya.

Karena itu, dari hasil sidang putusan Jack meminta agar nama baik kliennya dipulihkan dimata publik dan masyarakat.

Diketahui, polisi sebelumnya menetapkan Yuil sebagai tersangka di kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (5/9) lalu.

Yuil telah mengakui perbuatannya, menyetubuhi seorang wanita muda inisial P (17) di sebuah kamar hotel di Mamuju pada 25 September 2023 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku YL (Yuil, 35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas,” ujar Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar.

(adm/adm)

Berita Terkait

Sulfakri Sultan Gelar Hearing Dialog Bahas Urgensi Kota Otonom Sulbar
Sigap dan Responsif, RSUD Sulbar Evakuasi Pasien ke Area Aman Pascagempa Palu
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Pembukaan Jalan di 2 Desa di Tapalang Barat untuk Akses Kebun Warga
Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media
Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional
Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran
Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:57 WIB

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kadis Kominfos Mateng Hajai Berharap SMSI dapat Menjadi Sahabat Pemberitaan Pemerintah

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:41 WIB

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Sat Samapta Polres Mateng Intensifkan Patroli Dialogis di Dermaga Babana

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:05 WIB

Diakhir Masa Jabatan, AKBP Hengky Beri Pesan Pemuda Lebih Selektif dalam Memilih Lingkungan Pertemanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Mamuju Tengah Laksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:37 WIB

Pengembangan Potensi Keagamaan dan Budaya Daerah, Anggota DPRD Mateng Dampingi Tim Pesparawi Bertanding di Manokwari

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka:  Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:57 WIB

Berita Terbaru

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:41 WIB

x