Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Polman, Pelaku Ayah Tiri Korban

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(polres polman menggelar press release kasus pencabulan anak dibawah umur)

(polres polman menggelar press release kasus pencabulan anak dibawah umur)

SULBARPEDIA.COM,- Polman, Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Vica Henriana,S.Tr.K memimpin Press Release kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Rabu (27/10/21).

Dalam keterangannya Kapolres Polman menjelaskan tentang pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban yang terjadi di wilayah hukum Polres Polman.

Kronologis kejadian bermula pada sekitar bulan Februari 2018 pada saat itu korban berumur 8 tahun, pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan mengobati korban karena korban sering buang air kecil di celana, setelah itu pelaku malah menyetubuhi dan mencabuli korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut berulang pada waktu dan tempat yang berbeda sampai dengan bulan September 2021 yaitu pada saat korban sudah berusia 10 tahun tepatnya korban dicabuli oleh pelaku yang masih merupakan suami sah dari ibu kandung korban (bapak tiri) sebanyak lebih dari 10 kali.

Perbuatan tidak pantas tersebut diketahui oleh Tante Korban setelah Korban mengeluh kesakitan dan mengeluarkan darah pada saat buang air kecil.

Kemudian setelah mengetahui informasi tersebut Tante korban langsung memeriksakan keponakannya dan menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, setelah itu tante korban bersama dengan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk Tersangka atau pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban dikenakan pasal 81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subs. Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.

(Hms/Hfs)

Berita Terkait

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”
Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji
Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini
Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi
Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia
FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang
Kasus DBD di Mamuju Turun, Kadinkes Imbau Masyarakat Tetap Jalankan PHBS
101 Kelurahan/Desa di Mamuju Sudah Berstatus Kampung KB

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 - 18:13 WIB

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Infrastruktur

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Besok, Kontraktor Akan Bayar Utang Proyek Rusun ASN Perkim Rp 1,3 Miliar

Selasa, 23 April 2024 - 17:29 WIB

Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Terdampak Gempa di Sulbar

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 20:57 WIB

3 Menteri Dampingi Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Sulbar

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Senin, 22 April 2024 - 14:45 WIB

Subkon Proyek Rusun Perkim Geram-Tarik Barang gegara Pekerjaan Rp 1,3 M Tidak Dibayarkan

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB