Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Polman, Pelaku Ayah Tiri Korban

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(polres polman menggelar press release kasus pencabulan anak dibawah umur)

(polres polman menggelar press release kasus pencabulan anak dibawah umur)

SULBARPEDIA.COM,- Polman, Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Vica Henriana,S.Tr.K memimpin Press Release kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Rabu (27/10/21).

Dalam keterangannya Kapolres Polman menjelaskan tentang pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban yang terjadi di wilayah hukum Polres Polman.

Kronologis kejadian bermula pada sekitar bulan Februari 2018 pada saat itu korban berumur 8 tahun, pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan mengobati korban karena korban sering buang air kecil di celana, setelah itu pelaku malah menyetubuhi dan mencabuli korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut berulang pada waktu dan tempat yang berbeda sampai dengan bulan September 2021 yaitu pada saat korban sudah berusia 10 tahun tepatnya korban dicabuli oleh pelaku yang masih merupakan suami sah dari ibu kandung korban (bapak tiri) sebanyak lebih dari 10 kali.

Perbuatan tidak pantas tersebut diketahui oleh Tante Korban setelah Korban mengeluh kesakitan dan mengeluarkan darah pada saat buang air kecil.

Kemudian setelah mengetahui informasi tersebut Tante korban langsung memeriksakan keponakannya dan menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, setelah itu tante korban bersama dengan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk Tersangka atau pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban dikenakan pasal 81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subs. Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.

(Hms/Hfs)

Berita Terkait

Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD
Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale
Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP
Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang
Usai kunjungan di PKM Salupangkang, Ketua Komisi lll DPRD Mateng Herman Sebut Bangunan tidak Layak Huni
HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga
FKPP Pasangkayu Siapkan Kegiatan Meriahkan Hari Santri 2026: Ada Kemah Santri-Doa Bersama
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Rabu, 23 September 2026 - 05:30 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen

Senin, 7 September 2026 - 18:07 WIB

HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga

Senin, 7 September 2026 - 17:58 WIB

PT.Nur Makmur Benteng Bantu Salurkan Air Kewarga

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Bhabinkamtibmas Mahahe Turun Tangan Redam Kesalahpahaman Agar Tetap Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 10:33 WIB

Bhabinkamtibmas Sanjango Bergerak Bersama Cegah Kebakaran Lahan

Senin, 7 September 2026 - 10:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pangale Sisir Jalur Rawan Cegah Pramanisme dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Terbaru

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Senin, 5 Okt 2026 - 05:26 WIB

Oplus_131072

Berita Terbaru

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 05:30 WIB

x