SULBARPEDIA. COM, – Terkait adanya dugaan jual beli Pulau Malamber di gugusan Kepulauan Balabalakang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Aswar menyatakan bahwa penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian sudah berkoordinasi.
“Kami juga menyampaikan kepada Gubernur bahwasanya kita tidak tergesa-gesa menetapkan sesuatu yang terjadi di Pulau Malamber karena biar bagaimanapun ini aset pemda dikuasai oleh Kabupaten Mamuju tetapi provinsi juga punya peranan,” kata Darmawel, Sabtu (18/7/2020).
Menurut Darmawel, saat ini pihaknya sedang meneliti tentang status dan kebenaran jual beli pulau ini. Kejaksaan akan sangat berhati-hati untuk menentukan sikap, apalagi beberapa pembicaraan termasuk Mendagri yang sudah menyampaikan melalui Webinar terkait menyangkut pengelolaan pulau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak bertindak gegabah. Yang terpenting bagaimana caranya memberdayakan pulau ini sehingga pulau ini bermanfaat. Tidak hanya untuk pemerintah provinsi tetapi juga untuk masyarakat khususnya masyarakat yang ada di kepulauan Bala-balakan,” jelas Darmawel.
Sebagai komitmen sebagai lenegak hukum, Darmawel menggaransi, apabila memang terjadi tindak pidana atau tindak perdata, maka perlu ditindaklanjuti bersama dan memerlukan keseriusan melakukannya, menyangkut ilegal tanah, menyangkut kewenangan orang-orang yang ada disana sampai sejauh mana.
Kepala Kanwil BPN Sulbar Suhendro, mengatakan, kewenangan atas penguasaan tanah itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku berada di pemerintah daerah yakni Pemkab Mamuju.
“BPN akan mengawal, mengendalikan kalau pulau itu tidak boleh untuk dijual belikan. Karena jual belinya pulau itu sahnya jika pejabat berwenang membuat akta tanah dan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suhendro.
Pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi ruangnya untuk konservasi. Tetapi tidak bisa diberikan hak milik.
“BPN akan bertanggungjawab kalau terjadi jual beli dan itu melanggar aturan BPN akan mengendalikan dan menolak,” katanya.
(Lis/Lal)