Kejati Sulbar Tegaskan Tidak Tergesa-gesa Ambil Sikap Terkait Jual Beli Pulau Malamber

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2020 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA. COM, – Terkait adanya dugaan jual beli Pulau Malamber di gugusan Kepulauan Balabalakang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Aswar menyatakan bahwa penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian sudah berkoordinasi.

“Kami juga menyampaikan kepada Gubernur bahwasanya kita tidak tergesa-gesa menetapkan sesuatu yang terjadi di Pulau Malamber karena biar bagaimanapun ini aset pemda dikuasai oleh Kabupaten Mamuju tetapi provinsi juga punya peranan,” kata Darmawel, Sabtu (18/7/2020).

Menurut Darmawel, saat ini pihaknya sedang meneliti tentang status dan kebenaran jual beli pulau ini. Kejaksaan akan sangat berhati-hati untuk menentukan sikap, apalagi beberapa pembicaraan termasuk Mendagri yang sudah menyampaikan melalui Webinar terkait menyangkut pengelolaan pulau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak bertindak gegabah. Yang terpenting bagaimana caranya memberdayakan pulau ini sehingga pulau ini bermanfaat. Tidak hanya untuk pemerintah provinsi tetapi juga untuk masyarakat khususnya masyarakat yang ada di kepulauan Bala-balakan,” jelas Darmawel.

Sebagai komitmen sebagai lenegak hukum, Darmawel menggaransi, apabila memang terjadi tindak pidana atau tindak perdata, maka perlu ditindaklanjuti bersama dan memerlukan keseriusan melakukannya, menyangkut ilegal tanah, menyangkut kewenangan orang-orang yang ada disana sampai sejauh mana.

Kepala Kanwil BPN Sulbar Suhendro, mengatakan, kewenangan atas penguasaan tanah itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku berada di pemerintah daerah yakni Pemkab Mamuju.

“BPN akan mengawal, mengendalikan kalau pulau itu tidak boleh untuk dijual belikan. Karena jual belinya pulau itu sahnya jika pejabat berwenang membuat akta tanah dan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suhendro.

Pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi ruangnya untuk konservasi. Tetapi tidak bisa diberikan hak milik.

“BPN akan bertanggungjawab kalau terjadi jual beli dan itu melanggar aturan BPN akan mengendalikan dan menolak,” katanya.

 

(Lis/Lal)

 

 

 

Berita Terkait

Dapat Tugas Dari DPP Golkar, Asnuddin Sokong Siap Bertarung di Pilkada Majene
Raih 10 Kursi, Golkar Geser Demokrat Dari Posisi Ketua DPRD Sulbar
Kunci 1 Kursi DPR RI, Suara PDIP di Sulbar Tembus 127 Ribu, Agus Ambo Djiwa Melanggeng ke Senayan
PDIP Sulbar Klaim Perolehan Kursi DPRD di 3 Kabupaten Meningkat
Caleg DPR RI dari PDIP Kembali Dirugikan di Polman, Suara di TPS 2 Puccadi Berkurang
ORI Sulbar Besutan Asisten Prabowo Bersyukur Prabowo-Gibran Menang di Bumi Malaqbi
PDIP Sulbar Komplain, Ada Kesalahan Penginputan Suara Caleg DPR RI di TPS Mamasa dan Polman
Ketum Golkar Airlangga Bidik 60 Persen Suara untuk Pilpres di Sulbar

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 16:07 WIB

3 Bulan Diresmikan, LSM LAMPA Soroti Bangunan PKM Salupangkang yang Retak

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Pemkab Mateng Tinjau Kerusakan Puskesmas Salupangkang

Jumat, 5 April 2024 - 20:19 WIB

Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Jumat, 5 April 2024 - 17:00 WIB

Sekda Mateng: Mari Menyambut Idul Fitri Tanpa Gratifikasi

Senin, 1 April 2024 - 17:34 WIB

Pemda Mateng Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

Senin, 1 April 2024 - 10:39 WIB

Ramadhan Berkah, Pengurus KKLR Mateng Bagi 300 Takjil ke Penggguna Jalan

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:57 WIB

Memperkuat Sinergi dengan Pemerintah, Kapolres Mateng Safari Ramadan dan Buka Bersama

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:40 WIB

Pemda Mateng Bersama Dispora Sulbar Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Popda lX 2024

Berita Terbaru