MATENG,SULBARPEDIA.Com- KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.
Sesuai dengan keputusan tersebut, bahwa parpol dan gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % dari jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yakni 8.006 (Delapan ribu enam) suara sah.
Pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27-28 Agustus pendaftaran dapat dilakukan pada Pukul 08.00 – 16.00 Wita. Dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dilakukan pada pukul 08.00 – 23.59 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang beralamat di Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo” ungkap Sri Haryudith, sabtu (24/8/24)
Lebih lanjut, komisioner KPU Mateng itu menambahkan untuk selengkapnya pengumuman pendaftaran tersebut dapat diakses pada link : https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link atau pada laman media sosial KPU Kabupaten Mamuju Tengah. (lis/adm)