SULBARPEDIA. COM, -Anggota DPRD Sulbar dari Partai Golkar, H Sudirman, melakukam sosialisasi Perda (Sosper) tentang Perlindungan Anak no 3 tahun 2013.
Sosialisasi dilakukan di Kelurahan Lakahan, Kecamatan Tabulahan, kabupaten Mamasa pada 17 sampai 19 Februari 2020. Sosper yang dilakukan H Sudirman itu dihadiri para ibu rumah tangga, anak SD hingga siswa siswi sekolah menengah pertama.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman memaparkan tentang pentingnya masyarakat mengetahui peraturan tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Perda No 3 tahun 2013 tentang perlindungan anak, penting untuk diketahui semua pihak. Terutama kepada para orangtua. Karena jika ada pelanggaran terhadap anak, maka tentu ada proses hukum. Kalau ada masalah terhadap anak-anak, jika orangtua tidak memahami pada setiap persoalan atau masalah pelanggaran terhadap anak, maka setiap masalah hak-hak anak, janganlah kita abaikan.”terangnya.
“Jangan juga ada sistem kekerasan pada anak. Mareka yang melakukan pelanggaran pada anak-anak dengan melakukan kekerasan pada anak, maka itu akan bisa dijerat pada aturan hukum berdasarkan peraturan No 3 tentang perlindungan anak ini,” papar H Sudirman.
Ketua komisi empat DPRD Sulbar itu berpesan kepada para orang tua agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Ia mengajak agar para orang tua dapat menyayangi anak dan menjadikan anak sebagai titipan tuhan yang harus dijaga.
“anak itu titipan tuhan, maka dijaga sebaik mungkin, jangan justru di pukuli. “harapnya.
(Lal)