SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Masyarakat Desa Lebani,Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menyambut baik dengan kehadiran perusahaan Tambang Bantuan Andesit di wilayah tersebut.
Pasalnya dengan adanya perusahaan itu akan membuka lebar-lebar peluang pekerjaan bagi warga setempat.
Kemudian pembangunan di desa itu akan maju secara infrastruktur dan ekonomi jika perusahaan itu mulai beroperasi secara normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dusun Mepaang Lebani Ramli mengaku, sebagai masyarakat setempat dia sangat bersyukur dengan adanya tambang di wilayah itu karena akan membuka peluang kerja.
“Saya sebagai perwakilan masyarakat, merasa senang dengan adanya tambang di tempat ini karena warga disini bisa bekerja,” kata Ramli kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Dia menyatakan, terkait dengan isu adanya benturan masyarakat dengan pihak perusahaan itu tidak benar karena selama ini warga setempat sudah sangat setuju dengan keberadaan tambang tersebut.
“Kami disini (warga) tidak pernah bebenturan dengan pihak perusahaan, justru perusahaan lah yang banyak membantu warga,” katanya.
Lanjut Muh Ramli selaku kepala dusun menyatakan,membantah jika ada masyarakat dan perusahaan tidak sejalan, dan perlu dipahami areal IUP PT TBA di wilayah Dusun Mepaang Lebani dia yang memahami persoalan karena dialah sebagai kepala dusun.
“Sayaa membantah jika myasarakat dan perusahaan tidak sejalan dan perlu dipahami areal IUP PT TBA di wilayah dusun mepaang dan saya tau persoalan karena saya kepala dusunnya,” tegasnya.
Sehingga, Ramli berharap kepada pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat itu dapat memberikan izin kepada pelaku usaha tambang.
Sementara itu salah satu tokoh pemuda Lebani Adriansyah juga mengatakan, kehadiran perusahaan tambang justru akan menjadikan daerah ini jauh lebih baik.
Dimana kata dia, anak-anak muda di desa ini bisa bekerja dan tentunya akan mengurangi jumlah pengangguran.
“Jadi tidak benar jika ada yang bilang warga berbenturan dengan perusahaan, lagi pula perusahaan juga sudah lengkap secara administrasi,”pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan peraturan PT Batuan Andesit memiliki dokumen Persetujuan Kesusaian Kegiatan Pemanfaatan Laut bernomor 20022410517600004.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Persetujuan Kesusaian Kegiatan Pemanfaatan Laut ke PT Tambang Bantuan Andesit.
(adm/adm)