MAMUJU, Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB ) Republik Indonesia (RI) Syafruddin menjelaskan,Tenaga Honorer kategori 2 (K2) dipastikan tetap akan mengikuti seleksi secara umum melalui pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kamis (4/10/2018).
Selain itu, Syafruddin juga menyampaikan bahwa, honorer kategori 2 (K2) tetap akan mengikuti seleksi secara umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“ Sudah keluar pengumuman pendaftaran CPNS, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sudah jelas harus seleksi. PP 11 Juga sudah jelas tahun 2017,” ujar Menpan-RB saat diwawancarai usai peresmian Polda Sulbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dikatakannya, bagi K2 yang telah melebihi batas usia 35 tahun, untuk pendaftar CPNS tahun 2018 akan mengikuti tes Pegawai Kontrak Pemerintah (P3K).
“Skema P3K yang lewat umurnya. P3K status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. P3K status sama dengan PNS,dan akan dimulai setelah perekrutan CPNS.” Tutupnya. (Zul)