JAKARTA, SULBARPEDIA. COM -Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menetapkan status tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak sah. “Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah,” kata Hakim Cepi Iskandar dalam pembacaan vonis sidang praperadilan, Jumat (29/9/17). Dengan demikian, status tersangkanya pun gugur.
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Mahyudin bersyukur ada keputusan ini. “Alhamdulillah. Patut kita syukuri, gugatan Ketua Umum Golkar dikabulkan setelah hampir 3 bulan status tersangka dituduhkan KPK” kata Wakil Ketua MPR ini. Mahyudin berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. “Semua pihak harus legowo. Hentikan hujatan dan berikan doa terbaik untuk kesembuhan Novanto”ujar legislator asal dapil Kaltim-Kaltara ini.
Mahyudin juga mengingatkan semua kader Golkar untuk kembali solid. “Kader Golkar harus solid, jangan lagi terpecah belah dan mudah diprovokasi.” katanya. Menurut Mahyudin, pengurus Golkar di semua tingkatan harus bersiap hadapi Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019. “Setelah sembuh, Setya Novanto akan pimpin konsolidasi seluruh DPP, DPD I dan DPD II menghadapi pilkada 2018. Mudah-mudahan targey 60% kemenangan bisa tercapai” pungkas Mahyudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Golkarpedia/Lal)