MAMUJU, Oknum Pegawai Tata Usaha (TU) Sekolah Menengah Pertama (SMP) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran melakukan tindakan penipuan. Oknum tersebut merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial “I” diperiksa hingga dilakukan penahanan sejak tanggal 4 September 2018.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Yaved Duma Parembang,menuturkan Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada tersangka “I” lantaran diduga melakukan penipuan terhadap korbannya, dengan menjanjikan akan memberikan proyek di wilayah Mamasa. “I” berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari korbannya.
“ASN yang ditahan sejak 4 September yang lalu itu, berinisial “I”. Yang bersangkutan adalah pegawai TU di SMPN 2 Mamuju,” ujar Yaved Duma Parembang, saat coffe morning, Jumat (21/9/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total dana yang sudah di transfer dan diterima oleh tersangka ini, sebesar 147 juta dan buktinya sudah lengkap,” sambungnya.
Selain melakukan penahanan terhadap ASN tersebut, Kepolisian juga menahan rekan tersangka yang diketahui ikut membantu dalam melakukan tindak pidana penipuan tersebut.
“Temannya ini kami tahan pada tanggal 6 September. Jadi, keduanya sudah kita tahan.” Terangnya. (*/A1)