Pakai Narkoba, 2 ASN Pemprov Sulbar Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(tersangka pemakai narkoba jenis sabu, 2 diantaranya oknum ASN Pemprov Sulbar)

(tersangka pemakai narkoba jenis sabu, 2 diantaranya oknum ASN Pemprov Sulbar)

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 3 orang penyalahguna Narkotika di salah satu rumah Jl. Diponegoro Kec. Mamuju Kab Mamuju, Selasa (30/10/21).

Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing – masing berinisial “IN” (42) dan “AR” (42) sedangkan 1 orang lainnya “EK” (48) berstatus sebagai wiraswasta.

Menurut informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Diponegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

“Kami kembali mengamankan 3 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 diantaranya berstatus Pegawai Negeri”, Ungkap Alpen.

Selain itu, ia menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan Hukum.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum, “ tegas Alpen.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 1 buah Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone dan uang tunai senilai 400 ribu rupiah telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD
Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale
Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP
Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang
Usai kunjungan di PKM Salupangkang, Ketua Komisi lll DPRD Mateng Herman Sebut Bangunan tidak Layak Huni
HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga
FKPP Pasangkayu Siapkan Kegiatan Meriahkan Hari Santri 2026: Ada Kemah Santri-Doa Bersama
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Rabu, 23 September 2026 - 05:30 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen

Senin, 7 September 2026 - 18:07 WIB

HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga

Senin, 7 September 2026 - 17:58 WIB

PT.Nur Makmur Benteng Bantu Salurkan Air Kewarga

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Bhabinkamtibmas Mahahe Turun Tangan Redam Kesalahpahaman Agar Tetap Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 10:33 WIB

Bhabinkamtibmas Sanjango Bergerak Bersama Cegah Kebakaran Lahan

Senin, 7 September 2026 - 10:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pangale Sisir Jalur Rawan Cegah Pramanisme dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Terbaru

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Senin, 5 Okt 2026 - 05:26 WIB

Oplus_131072

Berita Terbaru

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 05:30 WIB

x