Pakai Narkoba, 2 ASN Pemprov Sulbar Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(tersangka pemakai narkoba jenis sabu, 2 diantaranya oknum ASN Pemprov Sulbar)

(tersangka pemakai narkoba jenis sabu, 2 diantaranya oknum ASN Pemprov Sulbar)

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 3 orang penyalahguna Narkotika di salah satu rumah Jl. Diponegoro Kec. Mamuju Kab Mamuju, Selasa (30/10/21).

Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing – masing berinisial “IN” (42) dan “AR” (42) sedangkan 1 orang lainnya “EK” (48) berstatus sebagai wiraswasta.

Menurut informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Diponegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

“Kami kembali mengamankan 3 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 diantaranya berstatus Pegawai Negeri”, Ungkap Alpen.

Selain itu, ia menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan Hukum.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum, “ tegas Alpen.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 1 buah Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone dan uang tunai senilai 400 ribu rupiah telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP
Bupati Arsal Aras Menyerahkan SK Perangkat Desa Se-Kab.Mamuju Tengah
RSUD Sulbar dan Kemenag Mamuju Teken PKS Tingkatkan Pelayanan Keagamaan
Komite P2KAB PUS Jadwalkan Gotong Royong Jumat Bersih di Mambi
RSUD Sulbar Perkuat Kompetensi Nakes melalui Seminar Sterilitas dan Pengendalian Infeksi
DPRD Sulbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terima KUA-PPAS 2027 dan Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur
Kapolres Mamuju Tengah Perkuat Sinergi Kesejumlah  Forkopimda dan Instansi Vertikal
HUT Mamuju ke-486, Bupati Sutinah Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Mamuju

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:01 WIB

Polsek Pangale Hadir Mendamaikan Penyelesaian Masalah Warga yang Berkonflik

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:55 WIB

Bhabinkamtibmas Bojo Hadir Pastikan Desa Tetap Aman

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:51 WIB

Perkuat Rasa Aman dan Kerukunan, Bhabinkamtibmas Lembah Hopo Silaturahmi Ke-Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

Bhabinkamtibmas Topoyo Hadir Redam Perselisihan Warga dan Berujung Damai

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:42 WIB

Langkah Kecil, Dampak Besar: Bhabinkamtibmas Hadir Jaga Sanjango Tetap Aman dan Kompak

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:40 WIB

Personel Polsek Pangale Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:36 WIB

Personel Polsek Karossa Patroli Malam Jaga Karossa Tetap Aman

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:39 WIB

Gunakan Armoured Water Cannon, Polres Mateng Salurkan Air Bersih

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Bojo Hadir Pastikan Desa Tetap Aman

Kamis, 30 Jul 2026 - 12:55 WIB

x