Pakai Narkoba, 2 ASN Pemprov Sulbar Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(tersangka pemakai narkoba jenis sabu, 2 diantaranya oknum ASN Pemprov Sulbar)

(tersangka pemakai narkoba jenis sabu, 2 diantaranya oknum ASN Pemprov Sulbar)

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 3 orang penyalahguna Narkotika di salah satu rumah Jl. Diponegoro Kec. Mamuju Kab Mamuju, Selasa (30/10/21).

Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing – masing berinisial “IN” (42) dan “AR” (42) sedangkan 1 orang lainnya “EK” (48) berstatus sebagai wiraswasta.

Menurut informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Diponegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

“Kami kembali mengamankan 3 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 diantaranya berstatus Pegawai Negeri”, Ungkap Alpen.

Selain itu, ia menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan Hukum.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum, “ tegas Alpen.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 1 buah Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone dan uang tunai senilai 400 ribu rupiah telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Polresta Mamuju Dirikan 8 Posko Pengamanan Arus Mudik 2025
Dies Natalis Ke 71, Ketua DPD GMNl Sulbar Sebagai Intropeksi Organisasi
Gelar Buka Bersama, Arsal Aras Minta Dukungan Masyarakat Membangun Kab.Mamuju Tengah
Kurir di Sampaga Mamuju Tewas Usai Kena Egrek Sawit Saat Antar Paket
DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Awal RPJMD 2025-2029
Bupati Pasangkayu Serahkan LKPJ 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD
Terima Penghargaan HAM, Bupati Mateng: Kerjasama Seluruh Elemen Masyarakat
Wagub Sulbar Salim S Mengga: Mari Saling Membantu dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:50 WIB

Wagub Sulbar Salim S Mengga: Mari Saling Membantu dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:03 WIB

Safari Ramadan Pemprov Sulbar Ditutup di Mateng, SDK: “Kami Akan Terus Hadir”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Pemprov dan DPRD Sulbar Dukung Konten Kreator Ciptakan Konten Edukatif

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:55 WIB

HMI dan IKSAN Sulbar Gelar Seminar Kebangsaan, Diikuti Ratusan Pelajar SMA hingga Santri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:35 WIB

SDK Tegaskan Komitmen Bangun Mateng: Jalan Topoyo-Tumbu-Patulana Mulai 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:08 WIB

DPRD Sulbar dan DPRD Polman Perkuat Sinergi dalam Penerapan Efisiensi Belanja Daerah

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:58 WIB

Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju Peringati Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Raya Suada

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:15 WIB

Safari Ramadan di Mamasa, Gubernur Sulbar Soroti Tantangan Pembangunan dan Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Awal RPJMD 2025-2029

Selasa, 25 Mar 2025 - 21:22 WIB

x