SULBARPEDIA.COM,-PASANGKAYU – Pelaku pembakaran fasilitas shalat di dua masjid di Pasangkayu berhasil dibekuk Sat Resktim Polres Pasangkayu di kabupaten Polman.
Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto mengatakan pelaku Pembakaran properti lemari tempat penyimpanan alat Shalat yang ada dalam mesjid terjadi pada kamis (09/12/21) di dua tempat berbeda.
Pertama di mesjid Nurul Falah bertempat didusun Lameambo kecamatan Lariang dan kedua Mesjid Al Ikhlas samonu dusun taipa kecamatan Baras
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, pelaku bernama Rudi, motif pelaku melakukan pembakaran fasilitas masjid karena pemahaman menyimpang
“Dikarenakan pemahaman pelaku bahwa perempuan itu dilarang Shalat dimesjid, apabila pelaku melihat perempuan shalat dimesjid pelaku akan membakar fasilitas masjid tersebut” ungkap kapolres dalam press release, Sabtu (11/12/21)
Kasat Resktim Pasangkayu IPTU Ronald H.Suhartawan Hadipura mengatakan kronologis penangkapan pelaku dari keterangan saksi yang melihat pelaku membawa motor, Setelah diselidiki pelaku sudah berada di kabupaten polman
Lanjutnya, ia kemudian berkomunikasi kepada anggota kepolisian Polman
“Pelaku sudah diamankan dan kami juga kordinasi dengan pisokolog dirumah sakit Madani Palu (Sulteng) akan membawa pelaku untuk di periksa kejiwaannya, apakah pelaku dalam gangguan kejiwaan atau tidak” terang Ronald
Ronald mengatakan berdasarkan hasil pisokologi tersebut menjadi dasar untuk menyelidik apakah pelaku sedang ganguan jiwa atau tidak, karena pelaku sengaja membawa korek api tanpa membawa bahan bakar bensin.
Olah TKP tidak ada bau Bensin, saat dicek hanya mengunakan korek api.
Kasat Reskrim juga Menghimbau, kepada Masyarakat kabupaten Pasangkayu untuk tidak resah terhadap kejadian ini dan jangan menerima informasi yang tidak benar (hoaks)
“Sebentar lagi akan Natal, pelaku sudah tertangkap, jadi jangan mudah menerima Informasi bahwa yang membakar Fasilitas Mesjid itu non muslim”.Tuntasnya.
(rls/hfs)