MATENG,Sulbarpedia – Bertempat di Aula Kantor Desa Paraili, rabu (26/01/22) pemerintah Desa (Pemdes) Paraili, Kecamatan Topoyo,Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Didampingi oleh pendamping Kecamatan dan Desa, melaksanakan rapat bersama tim penyusunan Rancangan Program Jangka Menagah Desa (RPJMDes) Desa Paraili 2022- 2027.
Pendamping Kecamatan Irfan menjelaskan, bagi kepala Desa (Kades) yang baru sejak dilantik wajib menyusun dokumen RPJMDes selama tiga bulan. Penyusunan dokumen RPJMDes itu dilakukan oleh tim,dimana tim penyusun RPJMDes diperkuat oleh surat keterangan (SK) dari kepala Desa yang berjumlah tujuh orang dan ada keterwakilan perempuan.
“Kemudian,hari ini kita berdiskusi tentang penyusunan dokumen RPJMDes. Selanjutnya yang berkaitan dengan tersusunnya atau terciptanya dokumen itu, kita secara bersama-sama terus melakukan komunikasi bersama kami selaku pendamping agar dokumen RPJMDes ini berdasarakan masalah dan potensi Desa Paraili” ungkap Irfan saat memaparkan syarat penyusunan RPJMDes
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu,Irfan juga menuturkan,fungsi dari RPJMDes tersebut adalah menjambati setiap potensi desa dan masalah yang terdapat di Desa, sehingga setiap usulan kegiatan yang dimuat dalam RPJMDes itulah yang dilaksanakan setiap tahun berdasarkan kebutuhan bukan berdasarkan keinginan.
“Dasar kita dalam penyusunan dokumen RPJMDes ini yang perlu saya sampaikan bahwa,di Desa itu ada tigal hal. Yang pertama perencanaan,pelaksanaan dan pelaporan” sambungnya
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan didalam perencanaan terdapat tiga poin yakni : RPJMDes,berdasarakan undang undang no 16 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya Pemendagri 114 tentang peraturan Desa no 12 tahun 2020,Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) dan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
” RPJMDes ini dokumen enam tahun tahun program kerja sesuai visi dan misi kepala Desa,untuk RKP program kerja selam satu tahun dam APBDes satu tahun.” Tutup Irfan
Perlu diketahui hadir dalam rapat tersebut: Kades Paraili PG.Tatan Sagita, Pendamping Kecamatan Irfan,Pendamping Desa dan Tim penyusun RPJMDes Paraili. (Zul/Lal)