SULBARPEDIA.COM,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada 4 April 2024.
Hal ini sesuai arahan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar Muh. Idris saat apel dan do’a bersama secara Virtual, Senin 18 Maret 2024.
Kepala Disnaker Sulbar Farid Amri mengajak semua pihak untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku terjamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Farid menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja.
“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Farid.
Lebih jauh dia menuturkan imbauan tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Kemenaker Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
“Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemeberian Tunjangan Hari Raya maka Disnaker Sulbar membuka posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat,” pungkasnya.
(adv/adm)