PN Mamuju Vonis Bebas Andi Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan

- Jurnalis

Senin, 10 September 2018 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU,Pengadilan Negeri Mamuju,tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang putusan empat eks pimpinan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dugaan kasus korupsi anggaran APBD 2016, Senin (10/9/2018).

Persidangaan putusan ini telah dilaksanakan pada minggu yang lalu,namun beberapa berkas terdakwa belum terpenuhi (tidak lengkap) sehingga sidang putusan di tunda. Dimana hari ini senin 10 september 2018 dilanjutkan dengan menghadirkan lima jaksa penuntut umum (JPU) serta tiga kuasa hukum dari masing-masing terdakwa empat eks pimpinan DPRD Sulbar.

Menjalani persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing didampingi dua anggota majelis hakim Andi Adha dan Irawan Ismail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Beslin Sihobing membaca asil putusan sidang, majelis menvonis bebas Andi Mappangara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelummnya dituntut tujuh tahun penjara.

Berdasarkan hasil sidang serta Majelis Hakim membacakan hasil para saksi-saksi persidangan,selain Andi Mappangara ( Mantan Ketua DPRD Sulbar), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju Beslin Sihobing juga menvonis bebas Hamzah Hapati Hasan merupakan mantan Wakil Ketau DPRD Sulbar,dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa Drs.H.Hamzah Hapati Hasan.M.Si. Bin Hapati Hasan,tidak telah terbukti serta menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwa itu kesatu,kedua dan ketiga primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU),” terang Majelis Hakim.

Karena itu dari seluruh tuntutan JPU atau presfak,ketiga memulihkan terdakwa dalam kedudukan,kemampuan, harkat dan martabatnya, keempat memerintahkan JPU untuk mengeluarkan dari tahanan negara setelah putusan ini di ucapkan.” Tutupnya. (Zul)

Berita Terkait

1 Pekerja Asal Mateng Hilang Tertimbun Longsor di Kawasan PT IMIP Morowali
FiberStar-Kemenkes Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital untuk Indonesia
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Perluas Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi
Irigasi Palempa Tondok Disebut Rawan Longsor, Masyarakat Diminta Lakukan Perawatan
Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Petani Nanas di Mamasa Butuh Mitra untuk Pasarkan Hasil yang Melimpah

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:50 WIB

Wagub Sulbar Salim S Mengga: Mari Saling Membantu dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:03 WIB

Safari Ramadan Pemprov Sulbar Ditutup di Mateng, SDK: “Kami Akan Terus Hadir”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Pemprov dan DPRD Sulbar Dukung Konten Kreator Ciptakan Konten Edukatif

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:55 WIB

HMI dan IKSAN Sulbar Gelar Seminar Kebangsaan, Diikuti Ratusan Pelajar SMA hingga Santri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:35 WIB

SDK Tegaskan Komitmen Bangun Mateng: Jalan Topoyo-Tumbu-Patulana Mulai 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:08 WIB

DPRD Sulbar dan DPRD Polman Perkuat Sinergi dalam Penerapan Efisiensi Belanja Daerah

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:58 WIB

Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju Peringati Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Raya Suada

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:15 WIB

Safari Ramadan di Mamasa, Gubernur Sulbar Soroti Tantangan Pembangunan dan Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Awal RPJMD 2025-2029

Selasa, 25 Mar 2025 - 21:22 WIB

x