MAMUJU,Pengadilan Negeri Mamuju,tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang putusan empat eks pimpinan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dugaan kasus korupsi anggaran APBD 2016, Senin (10/9/2018).
Persidangaan putusan ini telah dilaksanakan pada minggu yang lalu,namun beberapa berkas terdakwa belum terpenuhi (tidak lengkap) sehingga sidang putusan di tunda. Dimana hari ini senin 10 september 2018 dilanjutkan dengan menghadirkan lima jaksa penuntut umum (JPU) serta tiga kuasa hukum dari masing-masing terdakwa empat eks pimpinan DPRD Sulbar.
Menjalani persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing didampingi dua anggota majelis hakim Andi Adha dan Irawan Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim Beslin Sihobing membaca asil putusan sidang, majelis menvonis bebas Andi Mappangara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelummnya dituntut tujuh tahun penjara.
Berdasarkan hasil sidang serta Majelis Hakim membacakan hasil para saksi-saksi persidangan,selain Andi Mappangara ( Mantan Ketua DPRD Sulbar), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju Beslin Sihobing juga menvonis bebas Hamzah Hapati Hasan merupakan mantan Wakil Ketau DPRD Sulbar,dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa Drs.H.Hamzah Hapati Hasan.M.Si. Bin Hapati Hasan,tidak telah terbukti serta menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwa itu kesatu,kedua dan ketiga primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU),” terang Majelis Hakim.
Karena itu dari seluruh tuntutan JPU atau presfak,ketiga memulihkan terdakwa dalam kedudukan,kemampuan, harkat dan martabatnya, keempat memerintahkan JPU untuk mengeluarkan dari tahanan negara setelah putusan ini di ucapkan.” Tutupnya. (Zul)