PN Mamuju Vonis Bebas Andi Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan

- Jurnalis

Senin, 10 September 2018 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU,Pengadilan Negeri Mamuju,tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang putusan empat eks pimpinan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dugaan kasus korupsi anggaran APBD 2016, Senin (10/9/2018).

Persidangaan putusan ini telah dilaksanakan pada minggu yang lalu,namun beberapa berkas terdakwa belum terpenuhi (tidak lengkap) sehingga sidang putusan di tunda. Dimana hari ini senin 10 september 2018 dilanjutkan dengan menghadirkan lima jaksa penuntut umum (JPU) serta tiga kuasa hukum dari masing-masing terdakwa empat eks pimpinan DPRD Sulbar.

Menjalani persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing didampingi dua anggota majelis hakim Andi Adha dan Irawan Ismail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Beslin Sihobing membaca asil putusan sidang, majelis menvonis bebas Andi Mappangara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelummnya dituntut tujuh tahun penjara.

Berdasarkan hasil sidang serta Majelis Hakim membacakan hasil para saksi-saksi persidangan,selain Andi Mappangara ( Mantan Ketua DPRD Sulbar), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju Beslin Sihobing juga menvonis bebas Hamzah Hapati Hasan merupakan mantan Wakil Ketau DPRD Sulbar,dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa Drs.H.Hamzah Hapati Hasan.M.Si. Bin Hapati Hasan,tidak telah terbukti serta menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwa itu kesatu,kedua dan ketiga primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU),” terang Majelis Hakim.

Karena itu dari seluruh tuntutan JPU atau presfak,ketiga memulihkan terdakwa dalam kedudukan,kemampuan, harkat dan martabatnya, keempat memerintahkan JPU untuk mengeluarkan dari tahanan negara setelah putusan ini di ucapkan.” Tutupnya. (Zul)

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Pelatihan UMKM, Gubernur Suhardi Duka Dorong Kontribusi ke PDRB Capai 25 Persen
Ketua DPRD Sulbar Temui Mahasiswa IKAMA di Yogyakarta, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
RSUD Sulbar Luncurkan Edukasi Digital IGD Lewat QR Code, Permudah Akses Informasi Pendampingan Pasien
RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Fungsi dan Layanan IGD melalui PKRS Bersama dr. Satriani
BPK Sulbar Terima LKPD 2025 Seluruh Pemda Sesulbar
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Senin, 27 April 2026 - 10:26 WIB

Otonomi Daerah 2026, Sekda Mateng: Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 12:33 WIB

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 

Jumat, 24 April 2026 - 18:43 WIB

Pemda Mateng Usulkan Sejumlah Program Infrastruktur Kekementerian PU

Jumat, 24 April 2026 - 05:53 WIB

Wabup Mateng Bersama Tim TPID Gelar HLM Guna Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Selasa, 21 April 2026 - 14:51 WIB

Buka Forum Satu Data Indonesia, Askary: Dengan Data yang Valid Kebijakan Diambil Sesuai Kebutuhan

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:58 WIB

x