SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dan dua unit handphone di wilayah Kota Mamuju. Pelaku diketahui bernama Nursalam alias Kaco (20) dan diringkus di Kecamatan Tommo, Mamuju, pada Selasa (4/11/2025) dini hari.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/366/X/2025/SPKT/Resta Mamuju terkait kasus pencurian sepeda motor dan handphone yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam alias Kaco di Kecamatan Tommo, Mamuju,” ujar AKP Agustinus Pigay.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi X 123 YZ, nomor mesin JMH1E1260192 dan nomor rangka MH1JMH112SK261789, serta dua unit handphone milik korban bernama Mukhlis yang terparkir di Jalan Pattimura, Mamuju.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk membahagiakan pacarnya, di mana barang hasil curiannya diberikan kepada pacarnya,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp22.500.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Adm)












