SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Resmob Satreskrim Polresta Mamuju sukses melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor, Senin (16/12/2024) dini hari.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/233/X/2024/SPKT/POLRESTA MAMUJU/ SULBAR atas nama pelapor Yakub (Danramil Kalukku).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan ada 2 terduga pelaku pencurian motor yang diamankan. Keduanya masing-masing bernama Iwan (22) dan Hendra (22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor milik korban Yakub pada bulan Oktober 2024 dan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” ujar Jamal.
Untuk sementara, lanjut Jamal, terduga pelaku atas nama Iwan penanganan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) terkait TKP di Mateng. Sedangkan Hendra penanganan kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Mamuju.
Baca Juga: Pemuda Curi Voucher Internet dan Tabung LPG 3 Kg di Konter Depan SPBU Kali Mamuju Ditangkap
“Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 1 unit sepeda motor merk CRF warna merah putih dengan identitas Noka MH1K01116KK068301
Nosin K011E1067606, 1 unit HP,” bebernya.
Kini terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Mamuju.
(rls/adm)