Polres Mateng Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 16,42 gram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.Com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah, Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus narkotika sepanjang triwulan kedua tahun 2026.

Dalam kurun waktu 1 April hingga 30 Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 17 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruhnya merupakan pria dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

Selain mengamankan belasan tersangka, jajaran Polres Mamuju Tengah juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,42 gram, uang tunai senilai Rp700.000, 15 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Selain itu, 4 buah alat hisap (bong), 6 buah kaca pirex, 1 pack sachet kosong, 6 buah korek api dan 4 buah pipet juga ikut diamankan.

Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba tengah mempercepat proses hukum terhadap ke-17 tersangka.

Adapun rincian status perkara yaitu 4 tersangka dari 2 kasus: Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sedang menunggu pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2 tersangka dari 1 kasus: Berkas masih dalam proses Tahap I penyerahan ke JPU.

11 tersangka dari 7 kasus: Masih menjalani proses penyidikan intensif oleh tim penyidik.

Keseluruhan tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

9 tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana: paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

8 tersangka lainnya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman pidana: paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Sungai Budong-Budong Menghitam, Fungsionaris PB HMI Menduga Pembuangan Limbah Prusahaan
Kapolres Mateng Perkuat Sinergi Bersama Satgas El Nino dan Karhutla Hadapi Kekeringan
BKTM Lembah Hopo lngatkan Warga Bahaya Kebakaran di Musim Kemarau
Polri Rawat Harmoni, Jaga Pangale Tetap Damai
Polri Hadir di Tengah Kemarau, Air Bersih Mengalir untuk Warga Kayu Calla
Personil Polres Mamuju Tengah Bergerak Bersama Padamkan Api
Kemarau Melanda, Polri Hadir Kawal Air Bersih untuk Warga Paraili
Bupati Mateng Jalan Santai di Kec.Karossa dalam Rangka Hut RI Ke-81

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Sungai Budong-Budong Menghitam, Fungsionaris PB HMI Menduga Pembuangan Limbah Prusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolres Mateng Perkuat Sinergi Bersama Satgas El Nino dan Karhutla Hadapi Kekeringan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

BKTM Lembah Hopo lngatkan Warga Bahaya Kebakaran di Musim Kemarau

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polri Rawat Harmoni, Jaga Pangale Tetap Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir di Tengah Kemarau, Air Bersih Mengalir untuk Warga Kayu Calla

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Kemarau Melanda, Polri Hadir Kawal Air Bersih untuk Warga Paraili

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Bupati Mateng Jalan Santai di Kec.Karossa dalam Rangka Hut RI Ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Personil Polsek Karossa Pengamanan Jalan Santai dalam Rangka Hut RI Ke-81

Berita Terbaru

Berita Terbaru

BKTM Lembah Hopo lngatkan Warga Bahaya Kebakaran di Musim Kemarau

Senin, 10 Agu 2026 - 13:24 WIB

Berita Terbaru

Polri Rawat Harmoni, Jaga Pangale Tetap Damai

Senin, 10 Agu 2026 - 13:17 WIB

x