Polres Mateng Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 16,42 gram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.Com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah, Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus narkotika sepanjang triwulan kedua tahun 2026.

Dalam kurun waktu 1 April hingga 30 Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 17 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruhnya merupakan pria dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

Selain mengamankan belasan tersangka, jajaran Polres Mamuju Tengah juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,42 gram, uang tunai senilai Rp700.000, 15 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Selain itu, 4 buah alat hisap (bong), 6 buah kaca pirex, 1 pack sachet kosong, 6 buah korek api dan 4 buah pipet juga ikut diamankan.

Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba tengah mempercepat proses hukum terhadap ke-17 tersangka.

Adapun rincian status perkara yaitu 4 tersangka dari 2 kasus: Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sedang menunggu pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2 tersangka dari 1 kasus: Berkas masih dalam proses Tahap I penyerahan ke JPU.

11 tersangka dari 7 kasus: Masih menjalani proses penyidikan intensif oleh tim penyidik.

Keseluruhan tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

9 tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana: paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

8 tersangka lainnya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman pidana: paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Mateng Berhasil Amankan 17 Tersangka Kasus Narkoba
BKTM Desa Lumu Hadirkan Rasa Aman dan Perkuat Kerukunan dengan Sambang Humanis
Dor Tudor Menjaga Kepercayaan, Bhabinkamtibmas Barakkang Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat
Bhabinkamtibmas Lembah Hopo Hadirkan Rasa Aman dan Pererat Kerukunan Warga di Desa Wisata
Pastikan Turnamen Sepak Bola Tabolang Berjalan Aman, Sat Samapta Berjaga Jaga
Dirreskrimum Polda Sulbar Supervisi Polres Mamuju Tengah, Tegas Lawan Radikalisme dan Kekerasan Terhadap Anak
Bhabinkamtibmas Polsek Karossa Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Warga Sekaligus Himbau Kamtibmas
Wujudkan Ketahanan Pangan, BKTM Polsek Tobadak Turun Langsung Menanam Jagung

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:23 WIB

Polres Mateng Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 16,42 gram Sabu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:54 WIB

Sat Resnarkoba Polres Mateng Berhasil Amankan 17 Tersangka Kasus Narkoba

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:25 WIB

BKTM Desa Lumu Hadirkan Rasa Aman dan Perkuat Kerukunan dengan Sambang Humanis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:20 WIB

Dor Tudor Menjaga Kepercayaan, Bhabinkamtibmas Barakkang Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:13 WIB

Pastikan Turnamen Sepak Bola Tabolang Berjalan Aman, Sat Samapta Berjaga Jaga

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:08 WIB

Dirreskrimum Polda Sulbar Supervisi Polres Mamuju Tengah, Tegas Lawan Radikalisme dan Kekerasan Terhadap Anak

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:26 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Karossa Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Warga Sekaligus Himbau Kamtibmas

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:54 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, BKTM Polsek Tobadak Turun Langsung Menanam Jagung

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polres Mateng Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 16,42 gram Sabu

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:23 WIB

x