MATENG,SULBARPEDIA.Com – Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng), Press release pengungkapan kasus narkoba. Jum’at (17/7/2026)
Pengungkapan kasus ini, dimulai sejak 1 April sampai 30 Juni 2026 Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 17 tersangka pengedar dan pengguna narkotila jenis sabu di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.
Kapolres Mateng AKBP.Ari Prayitno menyebut, untuk tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 17 dari 10 kasus. Diantaranya telah di privikasi dengan 4 orang tersangka sebagai menguasai/pemilik barang, sementara 9 orang diprivikasi sebagi pengedar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk barang bukti yang disitak sebanyak 16,42 gram dengan uang tunai Rp.700.000,HP 15 yunit, alat isap sebanyak 4 buah, keca pirek 6 buah, pelastik kosong sebanyak 1 pet, korek api 6 buah dan pipet 4 buah” terangnya
Dari 17 tersangka, kata AKBP.Ari Priyanto , berdasarkan hasil analisa dari Kasat Narkoba tersangka terbanyak dari Kec.Topoyo.

“Untuk barang bukti setelah dilakukan penyelidikan, berasal dari luar Kan.Mamuju Tengah yakni dari Sulawesi Tengah (Sulteng)” sambungnya
Lebih lanjut, Kapolres Mateng AKBP.Ari Prayitno menuturkan untuk ancaman hukuman bagi pemakai yang menguasai paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun. Sementara untuk pengedar palinglama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Melalui kesempatan itu, AKBP.Ari Prayitno menyampaikan sesuai giorafis wilayah Kab.Mateng merupakan perlintasan yang menghubungkan pulau Sulawesi bagian barat ke Utara dan Selatan, tentunya kami menghimbau keseluruh warga,orang tuan maupun anak anak, untuk tidak terpancing menggunakan narkoba.
“Karena narkoba ini merupakan zat racun yang akan merusak syaraf, sehingga syaraf itu akan mengganggu kemampuan berfikir,kemampuan bekerja yang mengakibatkan kelesuan, ekonomi terganggu dan terakhir terjadinya gangguan khamtimmas.” Tutupnya (zl/*)











