Rahmat Bagja: Pemasangan APK Dilarang di Fasilitas Publik

- Jurnalis

Sabtu, 6 Oktober 2018 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU-Pasca tahapan masa kampanye dibuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Peserta Pemilu 2019, khususnya APK Calon Legislatif.

Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, APK Caleg tidak diperbolehkan dipasang di area yang sudah ditentukan oleh KPU dan area yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.

“Diperbolehkan sepanjang desain berbeda dengan desain yang disampaikan ke KPU, APK juga dilarang dipasang di area perkantoran Pemda. Itu tidak boleh,” ujar Rahmat Bagya,sabtu (6/10/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut,Rahmat Bagja juga menjelaskan,area pemasangan APK lain menurutnya yang menjadi perhatian Bawaslu yakni : fasilitas publik, seperti Traffic Light (Lampu Merah), area taman dan pohon, hingga rumah ibadah.

” Itu jelas tidak boleh, apalagi sampai menghalangi lampu merah. Begitu juga di fasilitas publik lainnya seperti rumah sakit, apalagi sampai memasang APK di kantor penyelenggara pemilu.” Terangnya. (Z)

Berita Terkait

Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
3 Tahun Kasus Penembakan Sekjen JMSI Rahimandani di Bengkulu Belum Terungkap
Meriahnya Malam Puncak HUT JMSI ke-6 di Banten, Dihadiri Menkop-Wamenhaj
PTKP HMI Cabang Majene Desak Evaluasi AMDAL Lalin JENS Cafe, Dinilai Ganggu Keselamatan Publik
Tak Ditemukan hingga Hari Ketujuh, Nelayan Majene Dinyatakan Hilang
Hari Keenam Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan Majene, Area Disisir hingga 86 Mil Laut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:54 WIB

DPMPTSP Mateng Bersama DPMPTSP Sulbar, Koordinasi Penguatan Pengelolaan lnvestasi Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 17:05 WIB

Wabup Mateng Buka Sosialisasi Perbup No 32 tahun 2025 Tentang Pungutan Zakat ASN

Senin, 9 Maret 2026 - 13:10 WIB

Diskominfo Mateng dengan BPS Rapat Koordinasi lmplementasi Prinsip Satu Data Indonesia

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:50 WIB

Pemda Mateng Hibah Lahan Pembangunan Tower Transmisi TVRI untuk Memperluas Jangkauan Siaran Televisi Publi

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:15 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Arsal Minta Masyarakat Berikan Data yang Akurat

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:54 WIB

Safari Ramadhan Pemkab Mateng, Bantu Dua Masjid Setiap Kecamatan

Senin, 2 Maret 2026 - 21:39 WIB

PTSP Mateng Bersama DPM-PTSP Sulbar Bangun Kerjasama Pengawasan Terpadu

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:57 WIB

Gelar Buka Puasa, Wabup Mateng Askary:memperkuat dan memperkokoh persaudaraan

Berita Terbaru

x