MAMUJU-Pasca tahapan masa kampanye dibuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Peserta Pemilu 2019, khususnya APK Calon Legislatif.
Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, APK Caleg tidak diperbolehkan dipasang di area yang sudah ditentukan oleh KPU dan area yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.
“Diperbolehkan sepanjang desain berbeda dengan desain yang disampaikan ke KPU, APK juga dilarang dipasang di area perkantoran Pemda. Itu tidak boleh,” ujar Rahmat Bagya,sabtu (6/10/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut,Rahmat Bagja juga menjelaskan,area pemasangan APK lain menurutnya yang menjadi perhatian Bawaslu yakni : fasilitas publik, seperti Traffic Light (Lampu Merah), area taman dan pohon, hingga rumah ibadah.
” Itu jelas tidak boleh, apalagi sampai menghalangi lampu merah. Begitu juga di fasilitas publik lainnya seperti rumah sakit, apalagi sampai memasang APK di kantor penyelenggara pemilu.” Terangnya. (Z)