Raup Untung dari Solar Subsidi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Didua Provinsi 

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VIII/2025/SPKT Polresta Mamuju, tanggal 21 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial MRR (27) yang ditangkap di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan MHR (26) yang diamankan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu, (15/10/2025).

Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8.000 liter dengan menggunakan mobil tangki milik PT. Bintang Terang Delapan Sembilan. Modus yang dilakukan keduanya yakni memanfaatkan solar subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan intensif terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak.

Sejak tanggal 17 Oktober 2025, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Tambahnya

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ujarnya

Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas distribusi energi nasional. Ungkapnya

(Adm)

Berita Terkait

RSUD Sulbar Luncurkan Edukasi Digital IGD Lewat QR Code, Permudah Akses Informasi Pendampingan Pasien
RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Fungsi dan Layanan IGD melalui PKRS Bersama dr. Satriani
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
BPK Sulbar Terima LKPD 2025 Seluruh Pemda Sesulbar
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:25 WIB

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Kamis, 9 April 2026 - 08:15 WIB

10 Ribu BPJS PBI di Mateng Kembali Diaktifkan, KOHATI Berikan Apresiasi 

Kamis, 9 April 2026 - 05:54 WIB

Dinas Kominfo dan BPS Mateng Bersinergi Sukses Sensus Ekonomi 2026 dan Penguatan Statistik Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

Usai Dikukuhkan, DWP Mateng Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 15:24 WIB

Wabup Mateng Askary, Ajak DWP Berkolaborasi Tekan Pendidikan Usia Dini dan Stunting

Senin, 6 April 2026 - 19:10 WIB

Pemda Mateng Ajak Masyarakat Mampu Jadi Orang Tua Asuh untuk Penanganan Stunting

Kamis, 2 April 2026 - 21:24 WIB

Bupati Arsal Hadiri Rapat Pandangan Umum Fraksi DPRD Laporan LKPJ 2025

Rabu, 1 April 2026 - 20:08 WIB

Terima Massa Aksi, Wabup Mateng Askary: Pemda Akan Menyelsaikan Tuntutan Demostran

Berita Terbaru

Advertorial

Wawancara Khusus dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka

Senin, 13 Apr 2026 - 10:39 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:25 WIB

x