Reflenting di Mamuju Tengah Disorot, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggarannya

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muh.Amril

Muh.Amril

SULBARPEDIA.COM,- Program peremajaan atau reflenting kelapa sawit di Mamuju Tengah (Mateng) yang mencapai ribuan hektar kini sementara di proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Prov.Sulbar.

Kordinator Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar Muh.Amril meminta agar kasus dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“sejumlah laporan yang berhasil kami kumpulkan dilapangan, terkait proses pengelolaan replanting di Mamuju Tengah, mulai dari proses kajian teknis usulan lahan sasaran replanting, sampai pada pembuatan komitmen kerjasama kelompok tani sebagai kelompok sasaran pengelola replanting sekaligus pemilik lahan, patut diduga keluar dari prinsip pengelolaan program dan anggaran yang terindikasi ke arah kerugian negara,” tegas koordinator Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar Muh. Amril, Kamis(12/08/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut dugaan praktik pengelolaan anggaran yang bermuara pada praktik korupsi pada program replanting atau PSR di Mamuju Tengah :

1. Patut diduga kesiapan lahan dengan kuota yang turun tak seimbang, sehingga sebagian kuota replanting, justru menjadi penanaman sawit pada lahan baru atau sapras.

2. Patut diduga kuota replanting ditanam diatas lahan baru yang masuk kawasan hutan lindung semisal program replanting diwilayah kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.

3. Patut diduga, sebagian kelompok penerima program replanting adalah kelompok yang tak memenuhi syarat menjadi kelompok penerima, karena kelompok tersebut tak memiliki lahan sawit yang layak di remajakan.

4. Patut diduga, dana tunggu yang diserahkan kepada kelompok tani penerima program replanting, jumlahnya tak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh kelompok penerima, dimana seharusnya setiap pemilik lahan dalam kelompok menerima Rp.30 juta perhektar, namun ditengarai petani menerima kurang dari Rp.30 juta.

5. Patut diduga, program replanting ini, justru tak berbasis lingkungan, karena sejumlah hutan lindung dibeberapa titik, diterabas untuk memenuhi kuota yang turun, sehingga fakta dilapangan, bukan lagi replanting tapi sapras atau penanaman baru.

Untuk itu, Muh. Amril meminta kepada penegak hukum agar dapat melakukan proses hukum karena diduga kuat terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“berdasarkan temuan kami di lapangan, atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum pada program replanting atau PSR di Mamuju Tengah, maka kami dari Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar patut menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum atas program tersebut, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar,” jelasnya.

“kami mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajarannya, untuk segera melakukan langkah langkah hukum dengan memproses atas dugaan terjadinya Korupsi dan pengrusakan lingkungan dalam skala besar pada program PSR di Mamuju Tengah, dengan menangkap dan menghukum pihak-pihak yang telah melanggar aturan.” Tutup mantan aktifis HMI ini.

 

(Lis/Lal)

 

 

Berita Terkait

Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya
Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”
Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia
FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang
3 Bulan Diresmikan, LSM LAMPA Soroti Bangunan PKM Salupangkang yang Retak
Pemkab Mateng Tinjau Kerusakan Puskesmas Salupangkang
Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023
Sekda Mateng: Mari Menyambut Idul Fitri Tanpa Gratifikasi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB