SULBARPEDIA.COM,- Program peremajaan atau reflenting kelapa sawit di Mamuju Tengah (Mateng) yang mencapai ribuan hektar kini sementara di proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Prov.Sulbar.
Kordinator Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar Muh.Amril meminta agar kasus dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“sejumlah laporan yang berhasil kami kumpulkan dilapangan, terkait proses pengelolaan replanting di Mamuju Tengah, mulai dari proses kajian teknis usulan lahan sasaran replanting, sampai pada pembuatan komitmen kerjasama kelompok tani sebagai kelompok sasaran pengelola replanting sekaligus pemilik lahan, patut diduga keluar dari prinsip pengelolaan program dan anggaran yang terindikasi ke arah kerugian negara,” tegas koordinator Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar Muh. Amril, Kamis(12/08/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut dugaan praktik pengelolaan anggaran yang bermuara pada praktik korupsi pada program replanting atau PSR di Mamuju Tengah :
1. Patut diduga kesiapan lahan dengan kuota yang turun tak seimbang, sehingga sebagian kuota replanting, justru menjadi penanaman sawit pada lahan baru atau sapras.
2. Patut diduga kuota replanting ditanam diatas lahan baru yang masuk kawasan hutan lindung semisal program replanting diwilayah kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.
3. Patut diduga, sebagian kelompok penerima program replanting adalah kelompok yang tak memenuhi syarat menjadi kelompok penerima, karena kelompok tersebut tak memiliki lahan sawit yang layak di remajakan.
4. Patut diduga, dana tunggu yang diserahkan kepada kelompok tani penerima program replanting, jumlahnya tak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh kelompok penerima, dimana seharusnya setiap pemilik lahan dalam kelompok menerima Rp.30 juta perhektar, namun ditengarai petani menerima kurang dari Rp.30 juta.
5. Patut diduga, program replanting ini, justru tak berbasis lingkungan, karena sejumlah hutan lindung dibeberapa titik, diterabas untuk memenuhi kuota yang turun, sehingga fakta dilapangan, bukan lagi replanting tapi sapras atau penanaman baru.
Untuk itu, Muh. Amril meminta kepada penegak hukum agar dapat melakukan proses hukum karena diduga kuat terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.
“berdasarkan temuan kami di lapangan, atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum pada program replanting atau PSR di Mamuju Tengah, maka kami dari Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar patut menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum atas program tersebut, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar,” jelasnya.
“kami mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajarannya, untuk segera melakukan langkah langkah hukum dengan memproses atas dugaan terjadinya Korupsi dan pengrusakan lingkungan dalam skala besar pada program PSR di Mamuju Tengah, dengan menangkap dan menghukum pihak-pihak yang telah melanggar aturan.” Tutup mantan aktifis HMI ini.
(Lis/Lal)