Reflenting di Mamuju Tengah Disorot, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggarannya

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muh.Amril

Muh.Amril

SULBARPEDIA.COM,- Program peremajaan atau reflenting kelapa sawit di Mamuju Tengah (Mateng) yang mencapai ribuan hektar kini sementara di proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Prov.Sulbar.

Kordinator Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar Muh.Amril meminta agar kasus dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“sejumlah laporan yang berhasil kami kumpulkan dilapangan, terkait proses pengelolaan replanting di Mamuju Tengah, mulai dari proses kajian teknis usulan lahan sasaran replanting, sampai pada pembuatan komitmen kerjasama kelompok tani sebagai kelompok sasaran pengelola replanting sekaligus pemilik lahan, patut diduga keluar dari prinsip pengelolaan program dan anggaran yang terindikasi ke arah kerugian negara,” tegas koordinator Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar Muh. Amril, Kamis(12/08/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut dugaan praktik pengelolaan anggaran yang bermuara pada praktik korupsi pada program replanting atau PSR di Mamuju Tengah :

1. Patut diduga kesiapan lahan dengan kuota yang turun tak seimbang, sehingga sebagian kuota replanting, justru menjadi penanaman sawit pada lahan baru atau sapras.

2. Patut diduga kuota replanting ditanam diatas lahan baru yang masuk kawasan hutan lindung semisal program replanting diwilayah kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.

3. Patut diduga, sebagian kelompok penerima program replanting adalah kelompok yang tak memenuhi syarat menjadi kelompok penerima, karena kelompok tersebut tak memiliki lahan sawit yang layak di remajakan.

4. Patut diduga, dana tunggu yang diserahkan kepada kelompok tani penerima program replanting, jumlahnya tak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh kelompok penerima, dimana seharusnya setiap pemilik lahan dalam kelompok menerima Rp.30 juta perhektar, namun ditengarai petani menerima kurang dari Rp.30 juta.

5. Patut diduga, program replanting ini, justru tak berbasis lingkungan, karena sejumlah hutan lindung dibeberapa titik, diterabas untuk memenuhi kuota yang turun, sehingga fakta dilapangan, bukan lagi replanting tapi sapras atau penanaman baru.

Untuk itu, Muh. Amril meminta kepada penegak hukum agar dapat melakukan proses hukum karena diduga kuat terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“berdasarkan temuan kami di lapangan, atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum pada program replanting atau PSR di Mamuju Tengah, maka kami dari Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar patut menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum atas program tersebut, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar,” jelasnya.

“kami mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajarannya, untuk segera melakukan langkah langkah hukum dengan memproses atas dugaan terjadinya Korupsi dan pengrusakan lingkungan dalam skala besar pada program PSR di Mamuju Tengah, dengan menangkap dan menghukum pihak-pihak yang telah melanggar aturan.” Tutup mantan aktifis HMI ini.

 

(Lis/Lal)

 

 

Berita Terkait

Menanggapi Issu Pemotongan Dana Transfer Rp300 T 2027, Askary Tuntut Ciptakan lnovasi
Harganas ke-33, Askary: Langkah Nyata Mempersiapkan Generasi Emas 2045
Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas, Satlantas Polres Mateng Intensifkan Patroli Rutin
Pembangunan RSUD Tipe C Mamuju Tengah Dimulai
Wujud Empati dan Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Sambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan
Bhabinkamtibmas Desa Polongaan Patroli dan Sambang ke Lahan Perkebunan Warga
Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Sambangi Titik Kumpul Remaja di Dusun Lomba Deko
SE2026, Arsal Aras Sebut Keakuratan Data  Menentukan Meberhasilan Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:41 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Kabubu Kawal Penyaluran BLT Dana Desa

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Lembah Hopo, Patroli Malam Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:24 WIB

AKBP.Arie Prayitno Kapolres Mateng yang Baru

Senin, 6 Juli 2026 - 12:03 WIB

Sat Binmas Polres Mamuju Tengah Hadiri Penutupan Kemah Silaturahmi Akbar dan Prasbhara Run Saka Bhayangkara 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 11:32 WIB

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Ajak Masyarakat Perkuat Keamanan Lingkungan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:30 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Saloadak Rutin Sambangi Masyarakat Perkuat Kemitraan dengan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Barakkang Amankan Arus Lalu Lintas Saat Acara Pernikahan Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Rumah Kepala Dusun di Majene Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Terbaru

AKBP.Arie Prayitno Kapolres Mateng yang Baru

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:24 WIB

x