SULBARPEDIA.COM,- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Mamuju terkait Perda no.02 tahun 2020 tentang retribusi sampah. Pertemuan itu digelar digedung DPRD Mamuju belum lama ini (Senin,22 Maret 2021).
Dihadapan sejumlah anggota DPRD Mamuju, Ketua DPC GMNI Mamuju Nur Alam Syah meminta Perda no.02 tahun 2020 tentang retribusi sampah dapat tinjau dan dikaji ulang melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang semakin terpuruk akibat pandemi covid-19 dan gempa yang melanda Mamuju.
“Hari ini kami melakukan audiensi menyikapi Perda no.02 tahun 2020 tentang retribusi sampah yang telah diberlakukan, kami minta Perda ini untuk dikaji ulang karna melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat hari ini yang terdampak covid-19 dan bencana gempa bumi yang melanda kabupaten Mamuju.” Ungkap Alam Syah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Ia menilai Perda yang menggantikan Perda kab. Mamuju no. 05 tahun 2009 tersebut sangat mencekik masyarakat akibat lonjakan retribusinya yang sangat signifikan dari 5000/bulan menjadi 20.000/ bulan.
“Kami menilai bahwa Perda ini sangat mencekik masyarakat karna tarif retribusi yang melonjak signifikan, di ditambah lagi dengan ekonomi yang tidak stabil, lantas kami bertanya Perda ini untuk siapa ?. Jadi kami berharap DPRD Mamuju dapat merevisi kembali Perda ini.” Tutupnya.
Sementara itu, keluhan masyarakat terkait naiknya retribusi sampah belakangan ini juga marak disampaikan di media sosial facebook. Netizen menilai Perda itu dapat membuat perekonomian masyarakat Mamuju semakin terpuruk.
Di Lingkungan Padang Panga misalnya, banyak masyarakat memilih untuk tidak lagi diangkutkan sampahnya lantaran biayanya dinilai sangat mahal. Warga memilih membuang sampahnya dibelakang rumah dengan cara membakar dan menanamnya.
(Lis/Lal)