SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Marano 2026 Polresta Mamuju terus mengintensifkan kegiatan penegakan hukum. Memasuki hari ketiga pelaksanaan operasi, Rabu (28/1/2026), petugas berhasil mengamankan ribuan minuman keras ilegal.
Pada operasi tersebut, Satgas Tindak menyita sebanyak 1.309 botol minuman keras dari berbagai merek serta 9 plastik minuman tradisional jenis cap tikus dari sejumlah lokasi sasaran operasi di wilayah Kabupaten Mamuju.
Seluruh barang bukti yang diamankan diketahui tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang. Dengan demikian, peredaran minuman keras tersebut dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026, AKP Agustinus Pigay, mengatakan bahwa peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
“Operasi Pekat Marano 2026 merupakan bentuk komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan pendataan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Operasi Pekat Marano 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
(Rls/Adm)











