SULBARPEDIA.COM, — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 861,7 hektare lahan sawit milik PT Pasangkayu, anak usaha dari PT Astra Agro Lestari (AAL), di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Penyitaan yang dilakukan pada Kamis, (10/7/2025).
Ini menjadi langkah awal negara dalam menindak tegas penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum, tindakan tegas tersebut merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas PKH. Namun bagi Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), langkah ini dinilai belum cukup.
Melalui kuasa hukumnya, Hasri Jack, S.H., M.H. dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, APSP mendesak agar penyitaan tersebut dilanjutkan dengan penyidikan pidana atas dugaan korupsi sumber daya alam yang melibatkan grup perusahaan Astra Agro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan korporasi yang kami duga telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah selama hampir tiga dekade,” tegas Hasri Jack kepada media.
Menurut Jack, penguasaan lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin, pemanfaatan tanah di luar HGU, penghindaran pajak, pengabaian kewajiban kebun plasma, hingga tidak transparannya pengelolaan dana CSR merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sistematis.
“Selama 29 tahun hal ini dibiarkan. Tidak mungkin ini bisa terjadi tanpa adanya pembiaran atau keterlibatan oknum pejabat dari daerah hingga pusat,” ujarnya.
Ia mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Satgas Mafia Tanah, untuk segera melakukan penyidikan pidana menyeluruh demi keadilan dan penegakan hukum.
Tak hanya PT Pasangkayu, APSP juga menyoroti keberadaan lahan seluas 42 hektare milik PT Letawa—anak usaha lain dari Grup AAL—yang berada dalam kawasan hutan lindung dan disebut masih tercatat dalam dokumen HGU tahun 2013.
“Kami menduga ada intervensi pejabat daerah yang berani menerbitkan izin lokasi di atas kawasan lindung. Ini pelanggaran serius,” tegas Jack.
Selain itu, Jack juga mengungkapkan bahwa kewajiban kemitraan plasma sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak dijalankan dengan baik, serta pengelolaan dana CSR yang dinilai tidak transparan dan menguntungkan pihak korporasi semata.
Jack turut menyoroti ketimpangan hukum di mana petani kecil kerap menjadi korban kriminalisasi, sementara perusahaan besar justru bebas menguasai lahan negara tanpa gangguan.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau negara serius membongkar mafia tanah, inilah saatnya,” katanya menegaskan.
Atas penyitaan lahan oleh Satgas PKH, APSP menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dan seluruh pihak yang terlibat. Namun mereka berharap langkah ini menjadi awal dari pengungkapan dugaan kejahatan korporasi yang lebih besar.
“Kami berterima kasih kepada Satgas dan Kejaksaan. Tapi ini baru permukaan. Presiden Prabowo perlu tahu bahwa kasus ini telah mengakar dan menyentuh struktur kekuasaan daerah selama hampir tiga dekade,” tutup Jack.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pasangkayu maupun PT Astra Agro Lestari Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan lahan dan desakan penyidikan pidana yang dilayangkan masyarakat melalui APSP.
(Admn)











