MAMUJU, Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju menggelar press conference penangkapan satu tersangka pengedar narkoba. Selasa (13/11/2018)
Kasat Narkoba Polres Mamuju Akp.Syamsuriyansah menjelaskan,berdasarkan laporan masyarakat tim Python Polres Mamuju berhasil menangkap tersangka laki-laki inisial MT alias BA, pada tanggal 6 november 2018 sekitar pukul 01,30 wita,alamat Dusun Sari Agung,Desa Poetanakayang,Kec Budong Budong,Kab Mamuju Tengah,Sulbar.
” Tempat tanggal lahir, Bayuwangi 1976, Agama Islam,pekerjaan Wirasuasta, WNI,
telah dilaksanakan penangkapan pada tanggal 6 november 2019,sekitar 01,30 wita, di Dusun Sari Agung,Desa Poetanakayang,Kec Budong Budong,Kab Mamuju Tengah,” terang Akp.Syamsuriyansah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut dikatakannya, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti, satu tas genggam berwarna merah yang berisi 3 saset berisi sabu kristal, 1 unit timbangan emas digital,1 unit HP merek Samsung berwarna putih dan 1 unit HP merek Mitto berwarna merah.
“Jadi pasal yang kita terapkan terhadap tersangka,pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1,UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun,denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar,” imbuhnya.
Akp.Syamsuriyansah menambahkan,pada saat penangkapan tersangka mengakui bahwa barang tersebut (Sabu) didapatkan dari laki-laki Daeng Remba. Dimana, pihak Sat Resnarkoba Polres Mamuju telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Tinggalnya juga di Desa Poetanakayang,itu kita sudah terbitkan DPO-nya dan sementara ini tim python melakukan pengembangan dan pencarian terhadap lelaki Daeng Remba.” Tutupnya
(Zul)