MAMUJU-Sidang putusan eks 4 pimpinan DPRD Sulbar,perkara dugaan korupsi APBD Sulbar tahun anggaran 2016 yang menyeret empat unsur pimpinan DPRD Sulbar di tunda. Kamis (6/9/2018).
Semula persidangan tersebut,akan di gelar pada Kamis 6 september 2018 namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju menunda agenda sidang lantaran berkas putusan belum lengkap.Dimana persidangan putusan perkara tersebut,akan dilaksanakan pada hari senin 10 september 2018 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Beslin Sihobing.SH mengatakan, Majelis hakim akan membacakan putusan perkara ketika berkas sudah lengkap. Sebagaimana perintah undang-undang (UU) pembacaan putusan dibatasi oleh waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada batas waktu yang ditentukan undang-undang untuk pembacaan putusan hakim, yakni sampai tanggal 14. Untuk itu, waktu yang diberikan kepada majelis hakim untuk membacakan putusan 4 perkara ini hanya 10 hari, dan sidang akan digelar pada Senin tanggal 10 September 2018,” ujarnya.
Beslin Sihobing juga menegaskan,persidangan pada hari senin 10 september tidak ada kemungkinan tertuda,mengingat jadwal sidang pada 10 September nanti sebab waktu dan penundaan tidak bisa lebih dari waktu yang telah ditentukan.
“Sudah termuat dalam undang-undang, sehingga hari Senin nanti keputusan mutlak untuk dibacakan. Pembatasan masa tahanan juga sudah diperhitungkan,” sambung.
Terkait ponis para tersangka, Ketua Majelis Hakim Beslin Sihobing masih merahasiakan hasil putusan empat tersangka. Dimana Putusan akan dibacakan satu persatu, dan masing-masing berkas tersangka.
“Ponisnya masih rahasia, tinggal pertimbangan hukumnya.” Tutupnya. (Zul)