SULBARPEDIA.COM,- Lembaga Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SOMPHAD) Sulbar mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar yakni membongkar kejahatan dalam dugaan korupsi peremajaan kelapa sawit atau Reflenting di Mamuju Tengah (Mateng).
Kordinator SOMPHAD Sulbar Muh.Amril menegaskan bahwa pihaknya siap membantu Kejaksaan Tinggi Sulbar dalam upaya percepatan penanganan perkara tersebut. Ia bahkan siap memberikan data pendukung terkait sejumlah pelanggaran dalam program reflenting di Mateng.
“Masalah reflanting terus bergulir diruang publik, harapan kami bahwa soal reflanting ini dengan berbagai dugaan yang melekat didalamnya dan telah dilakukan oleh pihak pengelola reflanting dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana prinsip pengelolaan reflanting. Kami siap mensupport pihak Kejati Sulbar termasuk memberikan data pendukung.”kata Muh.Amril dalam keterangan tertulisnya Kamis, 19/08/21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan aktifis HMI ini menduga bahwa kesiapan lahan atau kuota yang turun tak seimbang dengan jumlah lahan, sehingga sebagian kuota replanting justru menjadi penanaman sawit pada lahan baru. Kondisi ini tentunya melanggar prinsip-prinsip dalam program reflanting.
“bukan lagi peremajaan atas perkebunan sawit yang sudah ada sebelumnya, akan tetapi pembukaan lahan baru untuk penanaman sawit baru, keyakinan dugaan kami diperkuat sebab ada beberapa titik yg menjadi areal reflanting disana tidak ditemukan tumbang cipping (sisa penebangan pohon kelapa sawit, tentunya gambaran diatas sangat tepat jika Kejati Sulbar menjadikan dugaan masyarakat sebagai sarana untuk semakin memperketat dan menajamkan proses hukum atas program reflanting ini,” kata mantan ketua KNPI Mamuju ini.
Amril menambahkan hal lain yang melahirkan dugaan yang berhubungan dengan pelanggaran pengelolaan program reflanting adalah adanya sebagian kelompok penerima program replanting, yang tak memenuhi syarat menjadi kelompok penerima, namun justru menerima bantuan, hal tersebut diduga terjadi sebab penerima bantuan tidak memiliki kebun sawit sehingga kelompok penerima membuka lahan baru.
“yang seharusnya menerima adalah kelompok tani yang sebelumnya memiliki perkebunan sawit. Hal ini tentunya telah membuat prinsip prinsip reflanting berubah fungsi dari fungsi peremajaan menjadi pembukaan lahan baru.”tegasnya.
Dugaan lain yang sangat ironis kata Rio sapaan akrab Muh.Amril bahwa pelaksana program reflanting tersebut ada dipersoalan pendanaan patut diduga, dana tunggu yang diserahkan kepada kelompok tani penerima program replanting jumlahnya tak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh kelompok penerima. Dimana seharusnya setiap pemilik lahan dalam satu kelompok menerima Rp.30 juta perhektar, namun ditengarai petani menerima kurang dari Rp.30 juta.
“Belum lagi lahirnya dugaan kami bahwa program replanting ini, justru tak berbasis lingkungan, hal tersebut dapat disaksikan dilapangan dengan adanya penorobosan kawasan hutan lindung dibeberapa titik, khususnya dikecamatan Karossa. Hutan yang seharusnya dijaga oleh warga masyarakat dan segenap stock holders serta pemerintah, namun akibat program reflanting malah diterabas untuk memenuhi kuota yang turun, Polisi Kehutanan yang biasanya sangat aktif saat terjadi pengerusakan hutan, namun sampai saat ini kami masih belum mnyaksikan sikap seriusnya dalam penanganan kasus ini.”tambahnya.
Agar persoalan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut segera dapat diproses, maka SOMPHAD Sulbar mengajak semua pibak baik itu pihak pemerintah kab.Mamuju Tengah, DPRD kab. Mamuju Tengah, LSM, media elektronik dan media cetak, masyrakat Mamuju Tengah dan khususnya pihak penegak hukum, Polisi Kehutanan dapat berpartisipasi aktif untuk ikut mendorong hal tersebut agar segera dapat terbongkar.
“yang beredar diruang publik saat ini bahwa beberapa pengelola reflanting telah mendapatkan panggilan dari pihak Kejati untuk dimintai keterangan atas hal tersebut, ini membuat pihak kajati membutuhkan support dan dukungan.
Kita percaya bahwa Kejati Sulbar, apalagi dengan Kajati yang baru akan mampu menuntaskan persoalan ini.” Tutup Muh Amril.
(Lal)