SOMPHAD Desak Kejati Sulbar Buka Suara Soal Reflenting di Mateng, Aspidsus : Mohon Bersabar

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM -Kordinator Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar Muh.Amril kembali mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk bertindak cepat dalam penanganan dugaan kasus korupsi dan pengerusakan hutan akibat program Reflenting di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

SOMPHAD meminta Kejati Sulbar buka bersuara dan mempublikasikan sejauh mana proses penanganan kasus peremajaan kelapa sawit (Reflenting) di Matang.

“Jika kajati tidak mampu membongkar kasus reflanting dimateng, maka kami sarangkan agar Kejati menyampaikan keruang publik bahwa program reflanting di Mamuju Tengah (Mateng) tidak bermasalah dan sesegera mungkin menghentikan penyelidikan terkait dugaan dugaan kami dalam proses pengelolaan reflanting di Mateng, baik itu dugaan kami tentang kesiapan lahan atas kuota yang turun tak seimbang, dengan jumalah perkebunan sawit yang hendak direflanting, sehingga sebagian kuota replanting, justru menjadi penanaman sawit pada lahan baru atau sapras.
Juga tentang kuota replanting ditanam diatas kawasan hutan lindung diwilayah kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.
Tentang sebahagian kelompok penerima program replanting adalah kelompok yang tak memenuhi syarat menjadi kelompok penerima. Dan tentang dana tunggu yang diserahkan kepada kelompok tani penerima program replanting, yang diduga jumlahnya tak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh kelompok penerima, dimana seharusnya setiap pemilik lahan dalam kelompok menerima Rp.30 juta perhektar, namun ditengarai petani menerima kurang dari itu.”kata Muh.Amril dalam rilis tertulis yang diterima Sulbarpedia.com, Jumat 27/08/21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordinator Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar Muh.Amril

Muh.Amril menegaskan bahwa program raflenting di Mamuju Tengah diduga telah menimbulkan sejumlah persoalan hukum mulai dari pengerusakan hutan lindung, kelompok siluman, hingga adanya dugaan gratifikasi atau pemotongan dana kelompok tani.

“Kejati Sulbar sebaiknya menyampaikan ke ruang publik perkembangan penyidikan terhadap kasus ini. Kalau pihak Kejati, masih merasa mampu menyelesaikan kasus ini dalam ruang ranah hukum, maka sebaliknya sesegera mungkin menyampaikan keruang publik bahwa reflanting memang bermasalah kemudian segera menangkap orang-orang yang terlibat didalam kasus ini.”tegas mantan aktifis HMI itu.

Rio sapaan akrab Muh.Amril menambahkan pemangku hukum wajib memberikan keyakinan pada publik bahwa hukum di daerah ini masih dapat diharapkan dalam penegakan keadilan. Ia juga menyarankan jika pihak Kejati Sulbar tidak mampu membongkar kasus reflenting di Mateng maka sebaiknya kasus ini diserahkan ke pihak Polda Sulbar.

“Temuan kami dilapanga dalam beberapa titik tidak menemukan tumbang cipping (sisa penebangan pohon kelapa sawit/akar bawah sawit), kami sangat sesalkan karena penanaman itu dilakukan di areal lahan baru. Bahkan jika perlu serahkan penyelidikan kasus ini ke Polda Sulbar sebab Polda memiliki infrastruktur yang lebih banyak dan terorganisir dengan pasukan yang kuat. Jangan seperti saat ini yang kami saksikan, Kejati terkesan mengolor olor kasus ini sehingga begitu terkesa lambat dalam penanganan, Hal ini dibutuhkan sebagai bentuk sikap tegas lembaga hukum di daerah kita ini dalam penanganan kasus, khususnya masalah reflanting, sebab jika terulur lama seperti ini sungguh hanya melahirkan kekisruhan diruang publik.”kata Rio.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Sulbar menegaskan hal tersebut masih dalam proses penyidikan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan pihaknya masih terus bekerja keras mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi pada program reflenting di Mamuju Tengah (Mateng).

Ia meminta publik bersabar dan menunggu proses hukum yang saat ini dilakukan pihak Kejati Sulbar. Feri berharap publik dapat mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sulbar.

“masih dalam proses penyidikan umum, belum masuk penyidikan khusus sekaligus penetapan tersangka mohon bersabar, semuanya butuh proses mohon, dukungannya.”kata Aspidsus kepada Sulbarpedia.Com via WhatsApp.

 

(Lal)

 

 

Berita Terkait

Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023
Sekda Mateng: Mari Menyambut Idul Fitri Tanpa Gratifikasi
Pemda Mateng Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045
Ramadhan Berkah, Pengurus KKLR Mateng Bagi 300 Takjil ke Penggguna Jalan
Memperkuat Sinergi dengan Pemerintah, Kapolres Mateng Safari Ramadan dan Buka Bersama
Pemda Mateng Bersama Dispora Sulbar Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Popda lX 2024
Kapolres Mateng Pimpin Sertijab Pejabat Utama Lingkungan Polres Mateng
Popda lX 2024, Dipusatkan di Mateng

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 15:48 WIB

Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Sulbar Segera Dibuka, Pemprov Bentuk Timsel

Selasa, 16 April 2024 - 14:11 WIB

100% Pegawai Dinas PPKB Mamuju Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 12:35 WIB

Sidak Sejumlah OPD, Sekprov Ingatkan Sanksi Pengurangan TPP Bagi ASN Absen Kerja Usai Libur Lebaran

Minggu, 14 April 2024 - 14:12 WIB

BPBD Sulbar Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 14 April 2024 - 09:59 WIB

Dinilai Berhasil Pimpin Sulbar, Sekjen Kahmi Sulbar Harap Masa Tugas Prof Zudan Diperpanjang

Sabtu, 13 April 2024 - 18:24 WIB

Kepala BPBD Sulbar Dorong Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Pegawai Pasca Libur Lebaran

Jumat, 12 April 2024 - 17:40 WIB

Hati-hati! Ada Penipu Catut Nama Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif di Facebook

Kamis, 11 April 2024 - 10:08 WIB

Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Sulbar Berakhir Mei 2024, Ini Kata Zudan Arif

Berita Terbaru