SULBARPEDIA.COM, – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang sopir truk ekspedisi lintas Makassar–Palu berinisial RN (33) ditangkap setelah kedapatan membawa dan mengonsumsi sabu di sebuah warung makan di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang sopir truk ekspedisi berinisial RN (33), alamat Jeneponto, Makassar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP Sigit, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah sopir truk yang kerap singgah di warung tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satnarkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RN.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, RN terbukti membawa sekaligus menggunakan sabu. Ia mengaku membawa sabu tersebut sejak dari Makassar untuk digunakan selama perjalanan menuju Palu, agar tetap terjaga dan tidak lelah saat mengemudi,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu,
1 buah alat isap (bong),
1 buah kaca pireks,
1 buah korek gas,
1 unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
(Rls/Adm)











