SULBARPEDIA.COM,- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 hingga saat ini masih dalam proses.
Diketahui sebelumnya, DPRD Kabupaten Mamuju sudah melakukan pembahasan yang intens sejak 14 November 2024.
Pembahasan dilakukan bersama pihak eksekutif yaitu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulliah pembahasan berlangsung sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024) siang.
Syamsuddin menyampaikan, sesuai tahapan di Badan Musyawarah (Bamus) proses pembahasan Ranperda APBD 2025 ditargetkan rampung pada tanggal 30 November 2024 nanti.
“Per 30 November sudah final pembahasannya, jadi kita rencanakan sebelum tanggal itu kita selesaikan pembahasan,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, APBD merupakan kebijakan pemerintah daerah tertuang dalam bentuk rencana pendapatan belanja.
Proses penyusunan tidak hanya berhubungan dengan perhitungan teknis tetapi juga tentunya melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
APBD merupakan dokumen keuangan tahunan disusun pemerintah daerah sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan publik.
Penyusunan APBD juga mengacu pada kebutuhan daerah dalam satu tahun anggaran berjalan, biasanya dimulai pada 1 Januari hingga 31 Desember.
Komponen APBD yang perlu diketahui sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, artinya seluruh penerimaan atau pendapatan diperoleh daerah dalam setahun anggaran. Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk di dalamnya pajak, retribusi. Kemudian Dana Perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH), selanjutnya pendapatan daerah yang sah tidak termasuk PAD atau dana perimbanga, termasuk dari pusat, provinsi dan hibah.
2. Belanja Daerah, artinnya seluruh pengeluaran pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja seperti belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
3. Pembiayaan Daerah, artinya semua penerimaan sifatnya pembiayaan seperti sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA). Kemudian pengeluaran pembiayaan seperti penyertaan modal pemda, pembayaran pokok utang dan pembentukan dana cadangan.
(adv/adm)












