MAMUJU, Kasat Narkoba Polres “Metro” Mamuju AKP. Syamsuriyansah mengungkap 3 pelaku penyalagunan Narkotika jenis sabu. Rabu (5/2/2018).
AKP. Syamsuriyansah menjelaskan Penangkapan ini berasal dari penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Adapun hukuman yang dikenakkan terhadap tersangka penjara lima tahun atau lebih.
“Ada beberapa pasal yang dikenakan, ini ada tiga pasal untuk hasil awal. Supirman dan Jen istrinya (tersangka) yang mengedarkan barang dari Palu, barangnya dipasarkan kepada pekerja kebun Sawit,” ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut dikatakannya, menurut pengakuan Rais (tersangka) , ia menggunakan narkotika untuk bekerja. Ketiga tersangka bernama Rais, Supirman dan Jen pasangan suami istri (pasutri).
” Kami akan melakukan pengembangan, terkhusus kepada Supirman dan Jen (pasutri). Sekarang kita tidak berbicara tentang harga dari barang tersebut, tetapi kita berbicara tentang dampak yang ditimbulkan kepada pengguna jika digunakan oleh warga.” Tutupnya. (Zul)