SULBARPEDIA.Com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (19/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 15 Agustus 2026 terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan perkara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, terduga pelaku diminta oleh ibu korban untuk mengantar korban pulang ke rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam perjalanan, terduga pelaku diduga menghentikan kendaraannya di area perkebunan kelapa sawit. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun tidak mampu melepaskan diri. Setelah kejadian, terduga pelaku kemudian mengantar korban kembali ke kediamannya.
Setelah menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah, AIPTU Ashari, langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di kediamannya di Dusun Lappar, Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Polres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Muhammad Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban.
Polres Mamuju Tengah memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas serta hak-hak anak korban.











