SULBARPEDIA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat kerja ini merupakan finalisasi atau penyempurnaan setiap pasal demi pasal guna menghasilkan peraturan daerah yang semporna. Salah satu fokus utama pada rapat tersebut adalah memperkuat sistem pajak dan retribusi daerah dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi serta keadilan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Ketua Pansus H. Sudirman mengatakan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah telah disepakati dan akan segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda). Ia berharap dengan adanya Perda ini semua OPD Pemprov.Sulbar dapat bekerja maksimal menggali dan mengelola potensi pendapatan yang ada di daerah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kita menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dengan catatan bahwa Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai Potensi Pendapatan Daerah yang baru dapat melaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk menjadi pertimbangan.”kata H.Sudirman Senin, 04 Maret 2024.
Rapat ini dilaksanakan di ruang Komisi IV yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Pansus, H. Abidin, didampingi Ketua Pansus H. Sudirman, hadir Anggota DPRD lainnya seperti Sukardi M. Noer, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat serta beberapa staf Sekretariat DPRD Sulbar.
(Lis/Lal)