MAMUJU, Kelanjutan kasus alat peraga kampaye (APK) KPU Sulbar, Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Andayana menjelaskan sampai saat ini masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel-Bar.
“Sama halnya berkas ini masih di BPKP, tapi kita sudah paksa agar kasus ini segera diberitahu perkembangannya. Saat ini masih di Kejati,” ujarnya, jumat (21/9/2018).
Lebih lanjut,Wisnu menuturkan penyidik saat ini masih di Kejati untuk menayakan hasil progres penyidikan Kejaksaan. Sebab dari Kejaksaan pihak Polda Sulbar menerapkan saksi ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti Kejaksaan akan menguji secara internal kesaksian dari saksi ahli ini cukup atau tidak,kemudian dari saksi-saksi. Kita juga memerlukan waktu dari kejaksaan,” terangnya.
Terkait issu Kejati mengembalikan berkas kasus APK ke-Polda Sulbar, Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan informasi tersebut tidak benar, sebab kasus tersebut masih di tangani Kejaksaan tinggi.
“Tidak ada,kasus APK ini masih di Kejaksaan. Memang kami sudah menerima surat pengembalian,tapi kami tolak.” Tutupnya. (Zul)