MAMUJU, Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan berkas tahap pertama Kasusu Alat Peraga Kampanye (APK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Pemilihan Gunernur(Pilgub) Tahun 2017 pada hari senin Ke-kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar.
Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkimsus) Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Wisnu Andayana, saat diwawncarai saat menghadiri acara coffe morning KaPolda Sulbar di Warkop 157, Jalan Jendral Sudirman Mamuju. Senin (20/8/2018).
“Untuk tahap pertama, berkas Kasusu APK pilgub 2017 haru ininsenin 20 Agustus 2018 kita serahkan ke kejati Makassar” Terang Komber Pol Wisnu Andayana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wisnu menuturkan seharusnya minggu kemarin berkas tersebut kita sudah serahkan, namun karena adanya beberapa hambatan sehingga hari ini untuk kali pertama berkas kasus APK baru kita serahkan ke kejati Makassar.
Lanjut Wisnu Andaya mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangaka karena yang bersangkutan masi koperatif saat dipanggil untuk dimintai keteranangan. Selain itu juga, yang bersangkutan ARS (tersangka) datang dengan tepat waktu.
“Kita belum melakukan penahanan kepada tersangka, karena ia masi koperatif di dalam penyelidikan, tetapi jka ia nanti menyulitkan penyelidikan maka kami akan melakukan penahanan”, sambungnya.
Jika berkas yang disehakan dinyatakan lengkapa oleh kejati Makassar, pihaknya akan melanjutkan tahapan kedua yaitu: penyerahan tersangka. Terang Wisnu Andayana.
Diketahui jika dalam kasu APK pilgub ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2,4 miliar,dan sampai saat ini belum didapatkan tersangka baru. (*/A1)