Pakai Narkoba, 2 ASN Pemprov Sulbar Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(tersangka pemakai narkoba jenis sabu, 2 diantaranya oknum ASN Pemprov Sulbar)

(tersangka pemakai narkoba jenis sabu, 2 diantaranya oknum ASN Pemprov Sulbar)

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 3 orang penyalahguna Narkotika di salah satu rumah Jl. Diponegoro Kec. Mamuju Kab Mamuju, Selasa (30/10/21).

Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing – masing berinisial “IN” (42) dan “AR” (42) sedangkan 1 orang lainnya “EK” (48) berstatus sebagai wiraswasta.

Menurut informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Diponegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

“Kami kembali mengamankan 3 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 diantaranya berstatus Pegawai Negeri”, Ungkap Alpen.

Selain itu, ia menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan Hukum.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum, “ tegas Alpen.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 1 buah Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone dan uang tunai senilai 400 ribu rupiah telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju
Pemda Mateng Menempati Peringkat 1 di Sulbar Hasil EPPD Terhadap LPPD 2024
Otonomi Daerah 2026, Sekda Mateng: Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 
Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal
Pemda Mateng Usulkan Sejumlah Program Infrastruktur Kekementerian PU
Parkir Liar dan Aksi Lompat Pagar Siswa SMK Rangas Resahkan Warga
Wabup Mateng Bersama Tim TPID Gelar HLM Guna Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:44 WIB

Pemprov Sulbar Bangun Kerjasama dengan Politeknik Negeri Ujung Pandang 

Rabu, 29 April 2026 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sulbar Temui Gubernur SDK, Perkuat Sinergi Sukseskan Program Asta Cita

Rabu, 29 April 2026 - 19:56 WIB

Di STAIN Majene, Sekda Sulbar Tekankan Peran Akademisi Jawab Tantangan Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 11:05 WIB

Gubernur Suhardi Duka: Presiden Tak Mau Anak Kelaparan, Koperasi Merah Putih Hadir untuk Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 17:14 WIB

Peringati Hari Malaria Sedunia 2026, RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Pencegahan Malaria

Senin, 27 April 2026 - 12:44 WIB

393 Jemaah Haji Mamuju Berangkat ke Tanah Suci, Gubernur Suhardi Duka Doakan Selamat dan Lancar

Minggu, 26 April 2026 - 12:33 WIB

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 

Sabtu, 25 April 2026 - 18:49 WIB

Gubernur Sulbar: Otonomi Daerah Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Refleksi dan Harapan Masyarakat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:58 WIB

x