Gasak Isi Toko Tactical, 2 pemuda Residivis Diringkus Jatanras Polda Sulbar

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dua pelaku pencurian toko Tactical diamankan Polda sulbar, foto: hms)

(Dua pelaku pencurian toko Tactical diamankan Polda sulbar, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Tak jera usai mendekam di jeruji besi, 2 pemuda inisial “EG” dan “AF” yang tercatat sebagai residivis ini kembali dijebloskan ke ruang Tahanan Mapolda Sulbar oleh Tim Jatanras Polda Sulbar.

Kedua pemuda tersebut diringkus usai membobol dan menggasak barang jualan di salah satu toko tactical yang berlokasi di Jl. Martadinata Kec. Simboro Kab. Mamuju.

Menurut informasi dari Plt. Kasubdit III Jatanras Polda Sulbar AKP Jamaluddin, Senin (17/01/22), pelaku beraksi tepat di malam pergantian tahun dan memanfaatkan kelengahan pemilik toko yang saat itu tidak berada ditempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Jumat lalu di tempat persembunyiannya di Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Karema Kab. Mamuju” terangnya

Selain itu, mantan Kasat Reserse Polres Mamuju ini menjelaskan jika pelaku terindikasi melakukan perbuatan yang sama dibeberapa toko dan terus didalami oleh Penyidik Krimum Polda Sulbar.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu toko, selain toko Uno tacticall, kami masih mendalami kemungkinan adanya toko-toko lain yang berhasil dibobol pelaku”, Ucap Perwira Polri berpangkat tiga balok ini.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Buah Handphone, 1 Buah tas, 1 Buah celana tactical, 4 Buah rim TACTICAL,  5 Buah masker TNI Polri, 5 Buah, topi,  3 Buah sangkur,  2 Buah Kacamata, 4 Buah sarung tangan, 4 Buah sepatu Laras, 1 Buah borgol,  1 Buah Tas air minum, dan sebahagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai lima puluh juta rupiah dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju
Pemda Mateng Menempati Peringkat 1 di Sulbar Hasil EPPD Terhadap LPPD 2024
Otonomi Daerah 2026, Sekda Mateng: Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 
Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal
Pemda Mateng Usulkan Sejumlah Program Infrastruktur Kekementerian PU
Parkir Liar dan Aksi Lompat Pagar Siswa SMK Rangas Resahkan Warga
Wabup Mateng Bersama Tim TPID Gelar HLM Guna Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Senin, 27 April 2026 - 10:26 WIB

Otonomi Daerah 2026, Sekda Mateng: Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 12:33 WIB

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 

Jumat, 24 April 2026 - 18:43 WIB

Pemda Mateng Usulkan Sejumlah Program Infrastruktur Kekementerian PU

Jumat, 24 April 2026 - 05:53 WIB

Wabup Mateng Bersama Tim TPID Gelar HLM Guna Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Selasa, 21 April 2026 - 14:51 WIB

Buka Forum Satu Data Indonesia, Askary: Dengan Data yang Valid Kebijakan Diambil Sesuai Kebutuhan

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:58 WIB

x