Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Insiden Penurunan Bendera di Kantor Bupati Majene

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(prees release penetapan tersangka insiden penurunan bendera di kantor Bupati Majene, foto: hms)

(prees release penetapan tersangka insiden penurunan bendera di kantor Bupati Majene, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM,-Majene, Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 58 / V / 2022 / SPKT / RES MAJENE / POLDA SULBAR, tanggal 23 Mei 2022 terkait insiden penurunan bendera merah putih di halaman kantor Bupati Majene pada hari Senin (23/5/22) lalu, Polres Majene kini menetapkan empat tersangka

Pada gelaran press release di Aula Polres Majene, Senin (30/5/22) siang ini Kapolres AKBP Febryanto Siagian menyebutkan awalnya dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan lebih lanjut bendera merah putih saat dinaikkan dan diturunkan ada aturannya, sementara aksi para mahasiswa dibawa naungan aliansi organda ini telah melakukan tindakan fatal. Dimana bendera nekat diturunkan saat siang hari dan dikibarkan kembali bersama bendera organda di halaman kantor Bupati Majene

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, empat oknum mahasiswa F.A (22), J.N (18), A.E (19) dan N.L (19) ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindakannya yang menurunkan bendera merah putih saat melakukan aspirasi di halaman kantor Bupati.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan maksud  merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan cara menurunkan Bendera Negara, kemudian memasang 3 (tiga) bendera organisasi mahasiswa kemudian mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama.

Peranan Masing-masing tersangka yaitu :

1. Tersangka inisial F.A berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan bendera merah pitih dengan bendera organda (organisasi daerah)

2. Tersangka inisial J.N berperan memegang dan menarik tali tiang Bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan 3 (tiga) bendera organda.

3. Tersangka inisial A.E berperan menyerahkan Bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangka inisial F.A untuk diikat di tali atau di sambungkan dibawah Bendera Merah Putih dan memegang Bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

4. Tersangka inisial J.N berperan membantu mengikat Bendera Merah Putih pada tali bendera untuk di gabungkan dengan Bendera Organda (organisasi daerah)

Insiden ini, lanjut Kapolres bahkan sangat disayangkan banyak pihak karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) Bendera Organda (organisasi daerah) yaitu IKMM, IM MATENG dan IMP. Barang bukti lainnya berupa Switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk” Terangnya

Diakhir kesempatannya Kapolres Majene berpesan pihaknya sangat menghargai orasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali.

“Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual” Kunci Kapolres

(rls/hfs)

Berita Terkait

Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024
Kadis PPKB Mamuju Hadiri Rakerda Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
HMI MPO Majene Desak Pemprov Segera Tuntaskan Pembangunan Jalan Sendana-Tutar
FKP Laporkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Temuan Belanja Perjalanan Dinas 11 OPD di Mateng
Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong
Pemda Mateng Beri Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan ke Nelayan Budong-budong
Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten
Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Jumat, 19 April 2024 - 01:56 WIB

2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu

Minggu, 7 April 2024 - 10:34 WIB

Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

3 Remaja di Tappalang Mamuju Kepergok Curi Sarang Walet, 2 Ditangkap-1 Kabur

Sabtu, 16 Maret 2024 - 09:09 WIB

Polda Sulbar Tangkap 8 Pengedar dan Kurir Sabu Selama Operasi Antik

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:00 WIB

Remaja Rekam Wanita Mandi di Kos-kosan, Ancam Sebar Video-Minta Dilayani Hubungan Badan

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:43 WIB

Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Putri Tiri di Bawah Umur hingga Melahirkan

Kamis, 22 Februari 2024 - 08:00 WIB

Polisi Tangkap 2 Warga Pinrang Sulsel Terkait Kasus Narkoba

Berita Terbaru

(Ket foto: Kadis PPKB Mamuju dr Hajrah, foto: dok.ist)

Advertorial

Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:06 WIB