Selama Oprasi Antik, Sat Narkoba Polres Mateng Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba dan 2 Kasus Obat Bojek

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Selalama empat belas hari pelaksanaan oprasi Antik 2023 sejak tanggal 17 maret hingga 30 maret, Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengamankan dua terduka kasus narkotika dan dua tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis bojek.

Wakal Polres Mateng Kompol. Haeruddin menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/A-07/lll/2023/Sat Narkoba/Mamuju Tengah/Sulbar/SPKT Tgl 1 Maret 2023. Sat Narkoba Polres Mateng telah mengamankan lelaki HA di Topoyo sehubungan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya tersangka lelaki HA, kata Kompol.Haeruddin dari hasil pemeriksaan didapatkan barangbukti berupa satu saset sabu sabu yang diperoleh dari lelaki RA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari keterangan lelaki HA tersebut,selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap lelaki RA. Namun pada saat itu tidak ditemukan,selanjutnya di buatkan daftar pencarian orang (DPO)” ujar Haeruddin saat Press Release, jumat (31/03/23)

Lebih lanjut,dari keterangan HA selanjutnya pada hari senin 23 maret Sat Narkoba Polres Mateng mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa DPO lelaki RA berada di Topoyo,selanjunya dilakukan penangkapan berdasarkan surat penangkapan No SP/12/lll/Wapres/2023#2023 tim Sat Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki RA namun tidak ditemukan barang bukti yang ada.

“Dari keterangan RA bahwa sabu satu saset yang berhasil diamanankan pada saat penangkapan HA senin 23 maret, adalah benar sabu yang dipesan oleh lelaki HA atau menyerahkan sabu tersebut kelelaki HA” terangnya

Kompol.Haeruddin menyatakan, dari keterangan RA bahwa sabu tersebut diperoleh dari temanya yang beralamat di Campalagian , Kab.Polman dan akhirnya tersangka dibawak ke Polres Mamuju Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun identitas tersangka dan barang bukti, atas nama RA , lahir di Polewali, tgl 22 september 1989,umur 33 tahun,pekerjaan kariawan swasta, alamat Desa Topoyo,Kec.Topoyo,Kab.Mamuju Tengah. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 124 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika” sambungnya

Ia juga menambahkan, adapun ancaman hukuman untuk tersangkanya menimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Kompol.Haeruddin juga membeberkan pada hari jumat tanggal 17 maret 2023 Sat Narkoba Polres Mateng mendapat informasi dari masyarakat terkait tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis bojek.

“Dari informasi tersebut,Sat Narkoba melakukan penyidikan dan dari hasil penyidikan tersebut senin 23 maret 2023 lelaki RI menghubungi tersangka MM untuk memesan barang bojek berjumpah Rp.250.000 dengan alasan digunakan untuk kerja” tuturnya (zl/adm)

Berita Terkait

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024
Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan
Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024
KPU Mateng Gelar FGD untuk Persiapan Seyembara Maskot Pilkada
KPU Mateng Tutup Penyerahan Syarat Calon Independen
Sekda Mateng Dampingi Pj Gubernur Sulbar Tinjau Sejumlah Venue Persiapan POPDA IX
Buaya 1,5 Meter Kerap Muncul Dekat Permukiman Warga di Mateng, BPBD Evakuasi
Ajak Siswa Mengenal dan Mencintai Daerah, Pemkab Mateng Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:12 WIB

Mendagri Tito Lantik Bahtiar Baharuddin Jadi Pj Gubernur Sulbar Gantikan Prof Zudan

Senin, 13 Mei 2024 - 19:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 14:27 WIB

Pertamina Sulawesi Apresiasi Kinerja Agen Terbaik BBM Industri dan Distributor Petrochemical

Jumat, 19 April 2024 - 01:11 WIB

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:06 WIB

Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD

Rabu, 20 Maret 2024 - 09:41 WIB

Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru

Jumat, 24 November 2023 - 13:00 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah

Berita Terbaru