Kompolnas Dorong Polda Sulbar Proses Pidana Oknum Polisi di Kasus Tahanan Polres Polman Tewas

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dok.istimewa

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Kompolnas RI mendorong Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk tidak hanya memberikan sanksi kode etik kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan tahanan berinisial RN di Polres Polewali Mandar (Polman).

Kompolnas menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur pidana dalam kematian tahanan berinisial R, pelaku harus dikenai sanksi pidana.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam wawancaranya kepada Media melalui pesan Whattsapp pada Sabtu malam (14/9/2024), menyampaikan bahwa proses pemeriksaan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika hasil penyelidikan mengungkap adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga hukum pidana.

“Jika pelakunya terbukti anggota, maka kekerasan berlebihan terhadap korban bisa dikategorikan sebagai penyiksaan. Untuk itu, selain dikenai sanksi kode etik, mereka harus dijerat dengan pasal pidana yang relevan dan dikenai hukuman pemberatan,” jelas Poengky.

Kompolnas juga menekankan pentingnya Propam dalam mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Poengky, pemberian sanksi kode etik saja tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun keluarganya.

Baca Juga: 7 Personil Satreskrim Polres Polman Dipatsus Buntut Tahanan Tewas Penuh Luka

Ia juga mendorong adanya scientific crime investigation sebagai dasar pemeriksaan, termasuk hasil otopsi, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti lainnya.

“Kita tidak boleh hanya mengandalkan sanksi kode etik. Jika ada pelanggaran pidana, maka proses hukum harus ditegakkan dengan adil,” tambahnya.

Kompolnas berharap hasil pemeriksaan dapat segera disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

(rls/adm)

Berita Terkait

Kaddo Minyak dan Telur Jadi Rebutan Saat Maulid Nabi di Kota Mamuju
Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar
Sambut Kapolda Baru, Gubernur Suhardi Duka Harap Sinergi Pemprov dan Polda Makin Kuat
Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP
DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026
Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen
DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan APBD-P 2026
HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Pemprov Sulbar Akan Lelang 148 Kendaraan Dinas, Bibit Sapi Juga Masuk Daftar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Polda Sulbar Turun Periksa Puskesmas Karampuang, Proyek Rp 2,1 Miliar Diadukan Gerakan Vendetta

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:13 WIB

ASN Pemprov Sulbar-Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Karhutla Seluas 20 Hektare di Tommo Mamuju 7 Hari Belum Padam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Bus Neo Trans Terguling di Jalan Trans Mamuju Diduga Karena Pecah Ban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Sambut Kapolda Baru, Gubernur Suhardi Duka Harap Sinergi Pemprov dan Polda Makin Kuat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Pisah Sambut Kapolda Sulbar, Estafet Komando dari Adi Deriyan ke Totok Suharyanto

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Temui Massa Aksi, Kapolres Mateng Pesan Jaga Keamanan dan Kamtibmas

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:50 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Launching Tamasya Daycare Al Fatih

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:50 WIB

x