Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Mateng Imran Tri menjalani sidang di PN Mamuju, dok.istimewa

Komisioner KPU Mateng Imran Tri menjalani sidang di PN Mamuju, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) Imran Tri Kerwiyadi telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus ijazah palsu calon bupati (cabup) Mateng nomor urut 3, Haris Halim Sinring. Imran selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mateng itu divonis 3 tahun penjara.

“36 bulan (vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Imran),” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Imran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (20/2) malam. Raharjo mengatakan vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya (vonis sesuai tuntutan JPU),” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Mateng Rahmat Muhammad membeberkan jika Imran berperan dalam meloloskan berkas ijazah palsu milik Haris Halim. Imran juga sebenarnya telah melakukan verifikasi ke SMK Negeri 3 Makassar terkait kebernaran ijazah tersebut.

“Dugaannya begitu (Imran sudah tahu bahwa ijazah tersebut palsu namun tetap diloloskan). Imran yang melakukan verifikasi dokumen di SMK 3,” kata Rahmat saat diwawancara terpisah.

Diketahui, kasus ijazah palsu ini awalnya diusut Sentra Gakkumdu Mateng. Kasus tersebut kemudian naik penyidikan dan cabup Mateng nomor urut 3, Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka.

Haris Halim kemudian menjalani sidang putusan di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024) sore. Haris yang dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.

Jaksa kemudian melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Berjalan sepekan, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar mengabulkan banding jaksa, Haris yang semula divonis bebas kini dijatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (8/1/2025).

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Eks Pincab-3 Karyawan BRI Mamuju Dipolisikan Buntut Agunan SK Polri Hilang
Bupati Mateng Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 361 PPPK Formasi Tahun 2023 dan 2025
Anggaran Terbatas, Paskibraka Kab.Mateng 2026 Formasi Penuh
Bupati Arsal Aras Menyerahkan SK Perangkat Desa Se-Kab.Mamuju Tengah
Kapolres Mamuju Tengah Perkuat Sinergi Kesejumlah  Forkopimda dan Instansi Vertikal
Sekda Mateng Litha Febriani: SMSI Warna Baru Sebagai Penyebar Informasi Akurat Valid dan Angkuntabel
Menanggapi Issu Pemotongan Dana Transfer Rp300 T 2027, Askary Tuntut Ciptakan lnovasi
Harganas ke-33, Askary: Langkah Nyata Mempersiapkan Generasi Emas 2045

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Polres Mamuju Tengah Perkuat Sinergi di Lembah Hopo, Bhabinkamtibmas Ajak Perangkat Desa Jaga Kamtibmas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Polri Bersama Satgas El Nino Tanggap Bencana Pengecekan Posko Malam Hari

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Bhabinkamtibmas Tinali Sambangi Warga Perkuat Kerukunan dan Waspada Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Polri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Jangkos di Kambunong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Perusahaan Sawit Bantah Pencemaran Sungai Budong-Budong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Personil Polres Mateng Patmor Malam, Pastikan Wilayah Topoyo Tetap Aman Dan Kondusif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Topoyo, Sambang Desa Tangkou Perkuat Keamanan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Polres Mamuju Tengah Gerak Cepat Hadapi Darurat Kekeringan dengan Perkuat Misi Air Bersih

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Jangkos di Kambunong

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:44 WIB

Berita Terbaru

Perusahaan Sawit Bantah Pencemaran Sungai Budong-Budong

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:12 WIB

x