MAMUJU TENGAH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tobadak.
Mereka ditangkap dalam kurun waktu berbeda.
Hal ini disampaikan Kasatresnarkoba, Iptu I Made Juliartono saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Minggu (2/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka merupakan pengguna barang haram tersebut.
Masing-masing berinisial B (38) dan S (33).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka B di wilayah Kecamatan Tobadak.
Beberapa hari berselang, tim kembali mengamankan tersangka S di lokasi yang masih berada dalam kecamatan yang sama.
“Sejak kami menjabat satu minggu, kami menangkap dua tersangka,” ujar Made Juliartono.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 1,9 gram.
Meski tergolong pengguna, kedua tersangka tetap dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut pada tahap penyidikan.
Penyidik masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa barang bukti narkotika tersebut didatangkan dari wilayah Sulawesi Tengah.
Temuan ini menjadi perhatian khusus bagi aparat untuk memutus rantai pasok antar daerah.
Made mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas narkoba.(*)











