MATENG,Sulbarpedia – Pria berinisial EK (35) warga Desa Attang Salo, Kec. Mario Riawa, Kab. Soppeng, diamankan di Desa Salogatta, Kec. Budong-Budong, Kab. Mamuju Tengah,diduga “pemain” Sabu diamankan oleh jajaran, Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng). Jumat (06/01/23)
Dibawah pimpinan IPTU Tandi Limban, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 02/ I / 2023/SPKT/ SULBAR/ POLRES MATENG/ RES NARKOBA Tanggal 06 Januari 2023, berhasil menangkap dua pria dengan dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu, pada Jumat yang lalu sekitar pukul 22.00 WITA.
“Pertama pria berinisial EK (35) warga desa Attang Salo, Kec. Mario Riawa, Kab. Soppeng, yang diamankan di Desa Salogatta, Kec. Budong-Budong, Kab. Mamuju Tengah” ujar Iptu.Tandi Limban
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Mateng itu, juga mengamankan seorang pria berinisial AG (40) di Desa Tommo 6, Kec. Tommo, Kab. Mamuju beserta barang bukti. Adapun sabu tersebut, diperoleh dari seorang pria inisial IC yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu-sabu dengan berat bruto 2,75 Gram” terangnya
Selain itu , Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah pireks berisi sabu, 9 sachet kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah Hp, 3 buah pipet sendo, 1 Set alat isap sabu dan 1 Unit motor serta uang tunai senilai Rp 3.700.000.
Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy melalui Kasat Narkoba IPTU Tandi Limban menuturkan, penangkapan pengguna dan pengedar sabu kali ini kembali berkat informasi warga selasa 10 januari 2023 saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
IPTU Tandi Limban menyebutkan,pihaknya mendapatkan informasi itu petugas pun langsung menelusuri informasi tersebut. Atas kejadian ini , pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dihari yang sama juga diamankan seorang pria berinisial AR (25) warga Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah yang merupakan seorang kuli bangunan.
” Dirinya diamankan petugas atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis Boje sebanyak 238 butir” ungkapnya, selasa (10/01/23)
“Dan dari hasil penangkapan juga ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000″ sambungnya
Ia menambahakan, sementara yang bersangkutan telah di lakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah, dengan sangkaan pasal 197 subs pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kini semua pelaku sudah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.” Kuncinya (hms/*)