Blokir Rekening Bukti Kapitalisme Gagal Menjaga Harta

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini : Blokir Rekening Bukti Kapitalisme Gagal Menjaga Harta

Oleh : Hamzinah, S.I.Pust. (Pustakawan & Pegiat Media Sosial)

SULBARPEDIA.COM, – Kebijakan blokir rekening pasif (dormant) jika tidak digunakan dalam 2 bulan baru saja ditetapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan klaim untuk melindungi rekening dari potensi penyelewengan dan kejahatan seperti penipuan dan pencucian uang. Apalagi rekening pasif kerap dijadikan penampung transaksi judi online. (www.bbc.com)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPATK mengungkap lebih dari satu juta rekening diduga terkait tindak pidana, termasuk seratus lima puluh ribu rekening nominee hasil jual-beli rekening ilegal dan peretasan. Tak hanya itu, PPATK juga menyoroti 140 ribu rekening dormant tercatat tidak aktif selama lebih dari satu dekade dengan nilai Rp 428 miliar. (www.ekonomi.republika.co.id)

Meski PPATK telah membatalkan pemblokiran terhadap 28 juta rekening yang mereka sebut “menganggur”, kebijakan ini terlanjur dikeluhkan rakyat. Sebagian pihak memandang bahwa beberapa orang memiliki alasan tertentu jika menaruh uang di rekening pribadi dan tidak dipakai. Mungkin orang-orang sengaja untuk menabung di rekening yang pasif tersebut. Kebijakan ini juga telah memicu sentimen publik yang khawatir mengenai keamanan keuangannya.

Sistem Kapitalisme Melegalkan Pelanggaran Kepemilikan Pribadi

Pencabutan pemblokiran rekening tak berselang lama setelah kebijakan ditetapkan, sejatinya menunjukkan kebijakan ini bermasalah sejak awal. Sebagian kalangan menyebutkan “sabotase pemerintah” lantaran mereka sengaja mengendapkan dana di rekening sebagai tabungan dan dana darurat. Kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme sekuler telah melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi termasuk pemblokiran rekening yang baru-baru ini terjadi tanpa bukti hukum yang sah.

Kebijakan ini menunjukkan bagaimana negara dalam sistem kapitalisme memiliki kewenangan absolut mengintervensi aset individu atas nama “perlindungan” atau “keamanan finansial” meskipun tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, hak kepemilikan atas harta pribadi adalah hak fundamental yang seharusnya tidak bisa diganggu gugat kecuali ada bukti pelanggaran hukum yang sah dan jelas.

Inilah watak asli sistem kapitalisme sekuler yang menempatkan negara bukan sebagai pelindung rakyat melainkan sebagai institusi untuk melayani kepentingan segelintir elit pemilik modal, meskipun harus mengorbankan hak-hak rakyatnya. Sistem kapitalime sekuler manjadikan negara sebagai alat penekan rakyat, bahkan memeras dan merampas harta tanpa hak. Negara bukan lagi pengayom dan penjaga hak milik individu, melainkan predator yang mencari-cari celah agar bisa menarik keuntungan sebesar-besarnya dari rakyat.

Kebijakan pemblokiran rekening pasif hanyalah satu contoh nyata, bagaimana negara kapitalis meraup dana dari rakyatnya dengan dalih penegakan hukum atau pemberantasan kajahatan. Faktanya rekening-rekening tersebut milik pribadi yang barangkali disengaja dibiarkan pasif sebagai bentuk tabungan atau dana darurat. Namun, dimata negara kapitalis rekening-rekening ini dianggap “mangsa empuk” yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber dana segar, tanpa peduli apakah pemiliknya terdampak atau tidak.

Sistem Islam Menjaga Harta

Dalam sistem Islam hak kepemilikan sebagai sesuatu yang sakral dan dijaga secara mutlak. Islam menetapkan prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah) yaitu setiap individu pada dasarnya terbebas dari tanggung jawab hukum sampai ada bukti yang sah dan jelas yang menetapkan kesalahannya. Pemblokiran harta tanpa proses hukum yang adil merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini. Islam tidak membenarkan adanya sanksi termasuk pembekuan atau perampasan harta sebelum terbukti ada pelanggaran hukum melalui proses yang syar’i.

Islam juga membagi kepemilikan harta menjadi tiga jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Rekening bank milik perorangan adalah bagian dari kepemilikan individu yang hak pengelolaannya ada di tangan pemiliknya. Negara tidak memiliki kewenangan untuk merampas, membekukan atau mengintervensi harta secara sewenang-wenang kecuali atas dasar ketentuan syariat yang jelas melalui proses hukum Islam yang adil.

Negara dalam sistem Islam berkewajiban menjaga dan melindungi kepemilikan rakyatnya. Negara adalah raa’in (pengurus) yang menjaga dan mendistribusikan kekayaan secara adil bukan alat penindas rakyat. Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan keadilan bukan untuk merampas harta rakyat dengan dalih apapun. Penguasa dalam Islam terikat pada hukum syariat dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas setiap kebijakannya.

Rasulullah SAW bersabda “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

(Adm)

Berita Terkait

KAMMI Mamuju Raya Soroti Peredaran Miras di Mamuju
Ironi di Tanah Subur Mamasa: Potensi Emas yang Terpasung Akses dan Keengganan Regenerasi
Balang Nipa – Passokkorang: Sejarah dan Konflik Kerajaan
Peran DSN-MUI Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah di Masyarakat
Rukun dan Syarat Nikah: Antara Kepatuhan Syariat dan Tradisi Sosial
Sosioteologi Hak dan Kewajiban Suami istri dalam Hukum Islam
“Himpak Anna Himanang” Prinsip Kepemimpinan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat PUS
Poligami dan Talak di Dunia Islam: Antara Teks Syariah, Negara, dan Keadilan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:36 WIB

Pembangunan RSUD Tipe C Mamuju Tengah Dimulai

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:07 WIB

Wujud Empati dan Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Sambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Polongaan Patroli dan Sambang ke Lahan Perkebunan Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 10:57 WIB

Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Sambangi Titik Kumpul Remaja di Dusun Lomba Deko

Senin, 22 Juni 2026 - 10:49 WIB

SE2026, Arsal Aras Sebut Keakuratan Data  Menentukan Meberhasilan Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:46 WIB

Polres Mateng Gelar Turnamen Mobile Legend Meriahkan Menyabut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:45 WIB

Personel Polres Mateng Meriahkan Semarak HUT Bhayangkara dengan Lomba Tangkap Bebek dan Tarik Tambang Antar Satfung

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Polres Mamuju Tengah Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Babana Jelang HUT Bhayangkara Ke 80

Berita Terbaru

x