Penulis : Ibnu Hajar (Mahasiswa pasca Sarjana STAIN Majene)
SULBARPEDIA.COM, – Pernikahan dalam Islam bukan sekadar peristiwa sosial atau seremoni budaya, melainkan akad suci yang melahirkan konsekuensi hukum, moral, dan spiritual. Namun dalam praktik masyarakat, batas antara kepatuhan terhadap rukun dan syarat nikah menurut syariat dengan tuntutan tradisi sosial sering kali menjadi kabur. Tidak sedikit pernikahan yang tampak sempurna secara adat dan sosial, tetapi menyisakan persoalan serius dari sisi keabsahan syar‘i.
Fenomena ini penting dibaca secara kritis, terutama ketika ukuran sah atau tidaknya pernikahan lebih banyak ditentukan oleh pengakuan lingkungan daripada ketentuan agama. Padahal, dalam Islam, keabsahan akad nikah tidak ditentukan oleh kemeriahan pesta atau kuatnya legitimasi adat, melainkan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah secara sah.
Fondasi Syariat yang Sering Diabaikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam fikih Islam, rukun nikah meliputi calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Adapun syarat nikah memastikan unsur-unsur tersebut memenuhi kualifikasi syar‘i. Ketentuan ini bukan formalitas teknis, melainkan mekanisme perlindungan—khususnya bagi perempuan dan anak—agar pernikahan memiliki kepastian hukum dan moral.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Tidak jarang ditemukan praktik pernikahan tanpa wali yang sah, saksi yang tidak memenuhi syarat, atau akad yang dilakukan secara serampangan. Dalam sejumlah kasus yang sampai ke Pengadilan Agama, status perkawinan dipersoalkan karena wali tidak memenuhi ketentuan syariat, sehingga berdampak pada keabsahan nikah dan status hukum anak. Ironisnya, semua itu terjadi di tengah pernikahan yang sebelumnya dianggap “sah” oleh masyarakat karena telah dilangsungkan secara adat dan diterima secara sosial.
Tradisi: Pelengkap atau Penentu?
Islam tidak menafikan tradisi. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip al-‘ādah muḥakkamah, bahwa adat dapat dijadikan pertimbangan selama tidak bertentangan dengan syariat. Masalah muncul ketika tradisi tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan justru mengambil alih posisi syariat sebagai penentu utama.
Dalam konteks ini, kearifan lokal Minangkabau justru menawarkan pelajaran penting. Ungkapan “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” menegaskan bahwa adat harus berpijak pada syariat, dan syariat bersumber pada Al-Qur’an. Filosofi ini menunjukkan relasi ideal antara agama dan budaya: adat dihormati, tetapi tidak boleh berjalan di luar atau apalagi melawan ketentuan agama.
Ketika adat mulai membenarkan praktik nikah tanpa wali sah atau saksi yang memenuhi syarat, maka yang terjadi bukan pelestarian budaya, melainkan pengaburan nilai syariat.
Dampak Nyata di Tengah Masyarakat
Pengabaian rukun dan syarat nikah bukan persoalan teoritis. Dampaknya nyata dan sering kali menimpa pihak yang paling rentan. Banyak perempuan yang kehilangan hak nafkah, perlindungan hukum, bahkan status perkawinan yang jelas karena akad nikahnya bermasalah sejak awal. Anak-anak pun berpotensi menghadapi persoalan administrasi dan sosial akibat ketidakjelasan status hukum orang tuanya.
Lebih jauh, generasi muda menyerap pesan yang keliru: bahwa rukun dan syarat nikah hanyalah formalitas yang bisa dinegosiasikan demi kepentingan adat, cinta, atau situasi tertentu. Persepsi ini berbahaya karena mereduksi pernikahan menjadi urusan privat semata, padahal ia memiliki dimensi publik dan hukum yang luas.
Menimbang dengan Tujuan Syariat
Jika ditimbang dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, rukun dan syarat nikah berfungsi menjaga kehormatan manusia dan keberlangsungan keturunan. Tradisi sosial yang melemahkan atau meniadakan ketentuan tersebut sejatinya bertentangan dengan tujuan dasar syariat itu sendiri.
Syariat tidak hadir untuk mempersulit, melainkan untuk menertibkan dan melindungi. Karena itu, kepatuhan terhadap rukun dan syarat nikah bukanlah beban, melainkan jaminan bagi lahirnya keluarga yang bermartabat dan berkeadilan.
Menjaga rukun dan syarat nikah berarti menjaga kesucian akad dan amanah Ilahi dalam membangun keluarga. Filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah seharusnya menjadi pedoman hidup, bukan sekadar slogan budaya. Pernikahan yang sah secara syariat adalah fondasi utama lahirnya keluarga sakinah dan generasi yang bermoral.
(Adm)











