Poligami dan Talak di Dunia Islam: Antara Teks Syariah, Negara, dan Keadilan Keluarga

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nur Asifah S, S.H

SULBARPEDIA.COM – Isu poligami dan talak selalu menjadi perbincangan sensitif dalam hukum keluarga Islam. Keduanya memiliki dasar normatif yang kuat dalam syariat, namun praktik dan regulasinya berkembang sangat beragam di berbagai negara Muslim. Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam bukan sistem yang statis, melainkan hukum yang terus bernegosiasi dengan konteks sosial, politik, dan tuntutan keadilan zaman modern.

Poligami: Dari Kebolehan hingga Pelarangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fikih klasik, poligami dibolehkan dengan batas maksimal empat istri dan syarat utama berlaku adil. Namun, prinsip normatif tersebut ditafsirkan berbeda oleh negara-negara Muslim modern.

Tunisia menjadi contoh paling ekstrem dengan melarang poligami secara tegas sejak 1956 melalui Code of Personal Status. Poligami dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, sebuah langkah yang menandai orientasi sekular dan modernisasi hukum keluarga.

Berbeda dengan Tunisia, Maroko memilih jalan tengah. Melalui reformasi Moudawana tahun 2004, poligami tidak dilarang, tetapi dibatasi sangat ketat. Pengadilan hanya dapat mengizinkan poligami jika terdapat alasan luar biasa, kemampuan ekonomi yang jelas, serta jaminan keadilan. Bahkan, istri berhak mencantumkan klausul larangan poligami dalam akad nikah.

Sementara itu, Indonesia dan Malaysia mengadopsi model pengawasan pengadilan. Poligami tetap diperbolehkan, tetapi bukan hak mutlak suami. Izin pengadilan, pembuktian kemampuan, serta pertimbangan kondisi keluarga menjadi instrumen utama negara untuk mencegah poligami yang merugikan perempuan dan anak.

Adapun negara seperti Mesir, Pakistan, dan Arab Saudi masih mengakui poligami berdasarkan syariah, namun mulai memperkenalkan mekanisme administratif dan prosedural sebagai bentuk kontrol negara.

Talak: Dari Hak Sepihak ke Prosedur Negara

Talak juga mengalami transformasi besar di dunia Islam. Dalam tradisi fikih klasik, talak dipahami sebagai hak prerogatif suami. Namun, praktik talak sepihak sering kali menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi perempuan.

Karena itu, banyak negara Muslim kini mengikat talak dengan prosedur hukum negara. Di Indonesia, talak harus diproses melalui Pengadilan Agama agar sah secara hukum. Malaysia bahkan memberikan sanksi terhadap talak yang dilakukan di luar pengadilan syariah.

Reformasi paling progresif terlihat di Maroko dan Tunisia, yang menempatkan perceraian sepenuhnya di bawah kontrol lembaga negara. Mekanisme mediasi, pencatatan resmi, dan pengaturan hak pasca-perceraian (nafkah, hadhanah, kompensasi) menjadi bagian integral dari sistem hukum keluarga.

Pakistan juga memperkenalkan Arbitration Council untuk membatasi talak sepihak, meskipun praktik di lapangan masih menghadapi berbagai kendala sosial dan budaya.

Tiga Model Besar Regulasi

Dari perbandingan lintas negara, setidaknya muncul tiga model regulasi hukum keluarga Islam:

Model prohibitif – melarang poligami dan memperketat perceraian (Tunisia).

Model kodifikasi protektif – membolehkan dengan pembatasan ketat dan pengawasan pengadilan (Maroko, Indonesia, Malaysia).

Model formal-syariah – tetap membolehkan poligami dan talak dengan pengawasan administratif terbatas (Mesir, Pakistan, Arab Saudi).

Perbedaan ini menegaskan bahwa hukum keluarga Islam sangat dipengaruhi oleh politik hukum negara, mazhab fikih yang dianut, serta tekanan sosial dan internasional terkait hak asasi manusia.

Arah Reformasi Hukum Keluarga Islam

Dalam dua dekade terakhir, reformasi hukum keluarga di dunia Islam menunjukkan arah yang relatif sama: penguatan peran negara, perlindungan perempuan dan anak, serta pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Negara tidak lagi sekadar menerjemahkan teks fikih ke dalam undang-undang, tetapi berupaya memastikan bahwa hukum benar-benar melindungi kemaslahatan keluarga.

Namun, tantangan terbesar reformasi bukan pada teks hukum, melainkan pada implementasi. Banyak aturan progresif berhenti sebagai law in books karena lemahnya penegakan, rendahnya literasi hukum, dan hambatan akses ke pengadilan.

Penutup

Poligami dan talak bukan sekadar persoalan halal dan haram, melainkan persoalan keadilan, tata kelola hukum, dan perlindungan keluarga. Pengalaman berbagai negara Muslim menunjukkan bahwa pembaruan hukum keluarga Islam paling efektif ketika mampu mengharmonikan nilai syariah, konteks sosial modern, dan prinsip keadilan substantif.

Dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan dukungan institusi hukum yang kuat, hukum keluarga Islam tetap relevan sebagai hukum yang hidup—bukan hanya normatif, tetapi juga solutif bagi problem keluarga Muslim kontemporer.

(Adm)

Berita Terkait

Memilah Fakta, Merawat Kedewasaan Publik
Konsep Kafir Dalam Konteks Keislaman dan Kebangsaan
Moderasi Hukum Keluarga Islam Dalam Filsafat Hukum Islam
KAMMI Mamuju Raya Soroti Peredaran Miras di Mamuju
Ironi di Tanah Subur Mamasa: Potensi Emas yang Terpasung Akses dan Keengganan Regenerasi
Balang Nipa – Passokkorang: Sejarah dan Konflik Kerajaan
Peran DSN-MUI Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah di Masyarakat
Rukun dan Syarat Nikah: Antara Kepatuhan Syariat dan Tradisi Sosial

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Polres Mateng Salurkan Air Bersih untuk Warga Waeputeh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Blue Patrol Menembus Malam, Polri Jaga Mamuju Tengah Tetap Aman

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Di Saat Kekeringan, Bhabinkamtibmas Paraili Salurkan Air Bersih Di Sambut Warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir dalam Penetapan IDM Desa Bambadaru

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Wujud Nyata Harmoni dan Kebersamaan, Kapolres Mateng Hadiri Peresmian Gereja Siloman Tobadak l

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Commander Wish Pagi Satlantas Polres Mateng Kawal Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Polri Perkuat Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Hadir Menjaga Kamtibmas di Desa Salubiro

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Bhabinkamtibmas Pantau Lahan Jagung dan Cegah Karhutla di Barakkang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polres Mateng Salurkan Air Bersih untuk Warga Waeputeh

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:27 WIB

Berita Terbaru

Blue Patrol Menembus Malam, Polri Jaga Mamuju Tengah Tetap Aman

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:43 WIB

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Hadir dalam Penetapan IDM Desa Bambadaru

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:35 WIB

x